HUKUM PERISTIWA

Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curat, Diduga Bobol Puluhan Toko di Ulu Belu

DEMOKRATIS.ID – TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap HS, 22 tahun, warga Pekon Gunung Tiga, Kec. Ulu Belu, Rabu 17/6/2026 malam. Ia diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di puluhan lokasi wilayah Ulu Belu.

Penangkapan dilakukan di rumah warga Pekon Pulau Panggung tanpa perlawanan, setelah polisi menyelidiki laporan curat di toko milik Saryono, 68, Pasar Datarajan pada Minggu 12/4/2026 pukul 02.15 WIB.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin menjelaskan, saat beraksi pelaku merusak gembok rolling door pakai alat pemotong besi lalu mengambil rokok dan barang dagangan lain. Akibatnya korban rugi sekitar Rp17 juta.

Dari pemeriksaan awal, HS mengaku beraksi bersama rekan-rekannya. Polisi sudah mengamankan 3 terduga pelaku lain untuk pendalaman lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian pelaku, golok, senapan angin, alat pemotong besi, palu, senter, topeng, dan kendaraan.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 477 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Sabtu 20/6/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *