Sumatera Utara

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 53 Gram di Stabat Langkat, 1 Pria Diamankan

LANGKAT, DEMOKRATIS,ID – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53 gram bruto. Seorang pria berinisial BN, 30 tahun, diamankan dalam operasi di Kecamatan Stabat, Senin 22/6/2026 pukul 18.15 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan identifikasi, petugas langsung menggerebek dan mengamankan tersangka BN yang merupakan warga Medan Sunggal, Deli Serdang.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik dilakban berisi diduga sabu dengan berat bruto 53 gram,” ujar AKP Amrizal, Selasa 23/6/2026.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain: satu plastik asoy warna merah, satu kemasan makanan ringan kosong, dan satu lembar tisu yang diduga terkait aktivitas peredaran.

Hasil interogasi awal, BN mengakui barang tersebut miliknya. Namun pengakuan masih didalami penyidik. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain.

AKP Amrizal menegaskan pihaknya akan terus gencar berantas narkoba dan mengimbau masyarakat aktif melapor jika tahu aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan.

Penulis : DMI03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *