IGD RSUD Abdul Moeloek Lampaui Batas Observasi, Pasien Menunggu 5 Jam Tanpa Kepastian
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, rumah sakit rujukan utama Lampung, diduga melampaui Standar Pelayanan Minimal. Seorang pasien menjalani observasi 5 jam hanya dengan infus tanpa kepastian tindakan lanjutan, Rabu 25/6/2026.

Padahal, Kepmenkes No. 1204/2004 dan SNARS menetapkan masa observasi maksimal 6 jam untuk gawat berat, 4 jam gawat sedang, dan 2 jam keluhan ringan. Setelah batas itu, RS wajib putuskan rawat inap, rujuk, atau pulang.
Keluarga pasien, Ibu S, 42, warga Tanjung Karang, mengaku datang ke IGD pukul 11.30 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB, kerabatnya hanya dipasangi infus.
“Sampai pukul 16.30 sore hanya terpasang infus. Ditanya jawabannya selalu ‘masih menunggu hasil’. Rasanya cemas sekali, padahal kondisinya makin lemah. Mottonya bagus, tapi terasa hanya sebatas tulisan,” ujarnya kepada redaksi, Kamis 25/6.
Motto RSUD Abdul Moeloek “Bekerja dengan Hati, Melayani dengan Cinta, Bergerak Bersama, Berkembang Bersama” kontras dengan keluhan di lapangan. Lambatnya triase, pemeriksaan penunjang, hingga penyampaian hasil membuat pasien menunggu berjam-jam tanpa penjelasan.
Berdasarkan aturan resmi:
– Triase: Maksimal 5 menit setelah pasien tiba
– Penanganan darurat: 15-60 menit sesuai kegawatan
– Hasil lab kritis: Maksimal 30 menit
– Rontgen/USG darurat: Maksimal 60 menit
Situasi ini mendorong masyarakat meminta Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghozali, meninjau langsung alur pelayanan, ketersediaan tenaga medis, dan kepatuhan terhadap SPM.
Hingga berita ini diturunkan pukul 20.00 WIB, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari manajemen RSUD Abdul Moeloek. 25/6/2026. Redaksi membuka ruang klarifikasi 1×24 jam demi keberimbangan informasi dan perbaikan pelayanan.
PENULIS : INDRA.
EDITOR DMI21

