Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Masih Adanya Rangkap Jabatan

Organisasi Perangkat Daerah dan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Masih Adanya Rangkap Jabatan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –  Bunda Hj. Eva Dwiana sapaan akrabnya seorang perempuan pertama untuk Wali Kota Bandar Lampung.

Hasil Pilkada 2024 secara serentak ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

Eva Dwiana telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto Kamis, 20 Februari 2025 sebagai Wali Kota Bandar Lampung ditempuh waktu 11 bulan untuk di periode keduanya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung di periode kedua baru-baru ini melakukan utak atik bak permainan papan catur dengan cepat dari empat Kadis kontroversialnya yang baru saja Zaki menduduki Plh Kepala Kesbangpol, Budi Ardiyanto Plh.

Kadis Lingkungan Hidup, Yusnadi Kepala Bapenda dan Desti Mega Putri Kepala BPKAD. Namun Wali Kota Bandar Lampung lupa atau seakan indikasi membiarkan beberapa Kepala OPD dan kepala sekolah yang masih rangkap jabatan, hingga Eka Afriana Plt.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung yang merupakan kembaran Eva Dwiana Wali Kota masih bertahan, bahkan rangkap jabatan definitif Asisten 2.

Beberapa daftar diduga ASN rangkap jabatan di lingkungan OPD dan UPT Pemkot Bandar Lampung ;

Eka Afriana merangkap Asisten 2 dan plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung.
Novirina S.H.,M.H.Kabag hukum pemkot dan plt. Dirut PDAM.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dijabat Merdiana dari Dinas PPPA yang diduga tak ber SK hanya dapat perintah atasan ( Eka Afriana)
Zuwayriyah definitif kepala SMPN 7, plt Kepala SMP N 24.

Kusrina Kepala SD N 2 dan 3 Rawa Laut.
Komala Kepala SD N 1 Tanjung Gading dan plt. Kepala SD N 1 Kali Balau Kencana.

Siti Kepala SD N 2 Sukabumi dan kepala plt SD N 3 Campang Raya.
Umi Atiyah Kepala SD N 1/2 Beringin Raya.

Anjar Adinata, S.Pd – Kepala SD Negeri 1 Sukamaju; dan plt SD N 2 Keteguhan.
Nasib Kepala SMPN 3 dan Plt Kepala SMP N 6 Bandar Lampung.

Yuseptina Kepala SD N 2 dan Plt. Kepala SD N 5 Sumber Rejo Kemiling.
Ade Swastina Kepala SD N 1 Panjang Utara dan Plt Kepala SD N 3 Panjang Utara.

Sunarto Kepala SMP N 26 dan Plt Kepala SMP N 32
Henri Irawan Kepala SMPN 31 dan plt Kepala SMP N 11.

Nuriyah Kepala SMPN 16 dan plt Kepala SMP N 15
Udina Kepala SMPN 44 dan PLH Kepala SMA Siger 3
Budi Camat Bumi Waras merangkap Plh Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Hamka Kepala SD N 1 Tj Senang dan plt SD N 2 Kota Karang
Dilansir dari hukum online bahwa, ” Larangan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, agar menghindari konflik kepentingan.

Seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.

Dasar Hukum: Gaji Ganda Bisa Berujung Sanksi

Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.

Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan.

Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya, agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

Pejabat definitif adalah pemegang jabatan yang sesungguhnya, sementara Plt/Plh adalah pejabat pengganti dengan wewenang terbatas yang sifatnya sementara.

antara jabatan definitif dan plt memiliki perbedaan. Pada plt, pejabat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian (dilansir media smart news.id tanggal 11 Desember 2025 dengan heart line Tak Ada Rangkap Jabatan Definitif Kepala SD, Kabid Dikdas: Hanya Pelaksana Tugas

Menjadi pemantik dan sorotan publik terkait wewenang Plt Kadisdikbud Bandar Lampung diduga bisa mengangkat dan memberhentikan pegawainya (seperti contoh Sekdis Bandar Lampung yang baru saja berganti dari IRS ke MR dengan dugaan MR tanpa SK menjabat Sekdis hanya perintah atasan plt.

Kadisdikbud Eka Afriana, “berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya minta dirahasiakan) serta plt Kadisdikbud Bandar Lampung dapat mengambil keputusan strategis di lingkungan tersebut, apakah karena kembarannya seorang Wali Kota Bandar Lampung?, sehingga diduga sewenang-wenang dengan jabatannya.

Saat dikonfirmasi kebenaran rangkap jabatan tersebut, Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkifli memilih bungkam begitupun dengan Kabid Dikdas Pendidikan Dan Kebudayaan kota Bandar Lampung Mulyadi Syukri dengan tidak merespon chat dari media sumberpintar.com, begitupun dengan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung yang diduga MR menduduki jabatan tersebut belum berSK mereka memilih diam.

Publik menjadi bertanya ada apa para pejabat instansi terkait tidak merespon media dichat whatsapp tersebut untuk klarifikasi prihal rangkap jabatan tersebut

Apakah bungkam ini emas atau ada yang ditutupi bahkan menutupi atasan mereka, karena ketakutan terhadap atasannya.

Media sumberpintar.com masih berusaha dan menunggu jawaban pihak terkait, hal pemberitaan rangkap jabatan tersebut, sehingga jelas dan terang benderang keterbukaan informasi publik tersebut.(Tim)

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kebon Jeruk Meminta Bongkar Tower Milik PT Tower Bersama Group

    Warga Kebon Jeruk Meminta Bongkar Tower Milik PT Tower Bersama Group

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung Keberadaan tower milik PT. Tower Bersama Group di Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur oleh warga sekitar dianggap meresahkan. Masyarakat meminta agar pemerintah membongkar tower yang dibangun 10 tahun lalu itu.

  • Modus iming-iming uang kasus pemerkosaan anak dibawah umur terjadi lagi

    Modus iming-iming uang kasus pemerkosaan anak dibawah umur terjadi lagi

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Tommy Nata
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID-Lampung Selatan, Sabtu 03 Januari 2026 – Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (44) sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah polisi […]

  • Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Karena Kerja Jurnalistiknya

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang sangat penting dalam kasus pengujian materiil Undang-Undang (UU) Pers, yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bersama seorang wartawan bernama Rizky Suryarandika.Senin 19 Januari 2025. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik […]

  • BI: Rilis BPS, Provinsi Lampung Catat Deflasi di Awal Tahun 2026

    BI: Rilis BPS, Provinsi Lampung Catat Deflasi di Awal Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung –  Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Lampung mengalami deflasi sebesar 0,07 persen (month to month/mtm) pada Januari 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mengalami inflasi 0,59 persen (mtm). Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian nasional yang mengalami deflasi 0,15 persen (mtm). Sementara itu, rata-rata perkembangan Indeks Harga […]

  • Benteng Kuto Besak, Sisa-sisa Peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam

    Benteng Kuto Besak, Sisa-sisa Peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Setelah Kerajaan Sriwijaya runtuh di abad ke-13, Sumatera Selatan sempat menjadi wilayah tak bertuan dan menjadi tempat bersarangnya bajak laut. Palembang menjadi kota yang sepi, tidak seperti kala Kerajaan Sriwijaya berkuasa. Beberapa tahun pasca runtuhnya Kerajaan Sriwijaya, kemudian berdirilah Kesultanan Palembang yang bernuansa Islam dan berpusat di Kota Palembang.  Minggu (25/1/206) Kesultanan Palembang […]

  • Pertamina Dex Langka di Bandar Lampung, Warga Pertanyakan Distribusi BBM Nonsubsidi

    Pertamina Dex Langka di Bandar Lampung, Warga Pertanyakan Distribusi BBM Nonsubsidi

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 65
    • 0Komentar

      DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Sejumlah masyarakat di Kota Bandar Lampung mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamina Dex di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kelangkaan tersebut dilaporkan terjadi di antaranya di SPBU Jalan Pagar Alam dan Jalan Sultan Agung. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan, mengingat Pertamina Dex merupakan BBM nonsubsidi […]

expand_less