Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Bandar Lampung » Tragedi By Pass Panjang: Benny Terlindas Truk, Keluarga Desak Keadilan

Tragedi By Pass Panjang: Benny Terlindas Truk, Keluarga Desak Keadilan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan sekaligus di ruas By Pass Panjang Selatan menyisakan derita panjang bagi Benny Murdani (39), warga Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi. Ia kini hanya bisa terbaring lemah dengan perawatan medis seadanya, sementara tanggung jawab dari para pihak terkait masih dipertanyakan.

Peristiwa nahas itu tidak hanya melumpuhkan tubuh Benny, tetapi juga menghancurkan harapan hidup keluarganya. Ia adalah tulang punggung keluarga dengan tiga anak yang masih kecil, anak sulung berusia 8 tahun.

Kronologi Kecelakaan Beruntun

Berdasarkan keterangan korban, kecelakaan terjadi saat Benny pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Vario BE 2808 ACP. Di lokasi kejadian, ia berniat menyalip dump truk tronton Fuso bernomor polisi B 9734 UYU.

Namun, di saat bersamaan, sebuah truk tangki dari “arah belakang” menabrak motor korban dengan keras. Akibat benturan tersebut, Benny terpental ke sisi kiri jalan dan terlindas dump truk yang tengah disalipnya.

Ironisnya, truk tangki yang diduga menjadi pemicu utama kecelakaan justru melarikan diri dari lokasi dan hingga kini belum teridentifikasi. Sementara itu, sepeda motor korban dan dump truk Fuso telah diamankan pihak kepolisian.

Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek karena luka yang sangat serius.

Luka Parah, Nyaris Tak Tertolong

Benny menjalani perawatan intensif selama dua minggu di RSUD Abdul Moeloek. Saat ini, ia dipulangkan dalam kondisi memprihatinkan dan dirawat di rumah orang tuanya di Kecamatan Panjang dengan biaya hasil patungan keluarga.

Luka yang diderita korban tergolong berat:

Telapak kaki kiri seluruh daging terkelupas dengan tulang telapak remuk

Patah tulang paha kanan dengan kondisi saat ini bernanah dan dipasang pen penybung Tulung oaha

Luka serius pada anus dan organ reproduksi, kini Buang Air melalui perut bagian samping

Glans penis harus dioperasi untuk mencegah pembusukan, dan alat vital terpotong, serta testis pecah sebagian.

Selain luka fisik, keluarga menyebut kondisi psikis korban terguncang berat akibat trauma kecelakaan.

Tangisan Keluarga Menuntut Keadilan

Adik korban, Nelly Indriani, berharap negara hadir dalam penderitaan mereka.

> “Saya berharap pihak kepolisian membantu kami mendapatkan keadilan dan lebih transparan agar masalah ini benar-benar selesai,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, dan kejadian ini telah menyebabkan banyak sekali kerugian bagi keluarga besar dan Ia mengaku peristiwa ini telah menguras tenaga, pikiran, dan emosi seluruh keluarga.
Pihak keluarga menyebutkan korban sempat dirawat di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, namun dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal. Rumah sakit disebut menyatakan kondisi korban membaik, meski faktanya korban masih dalam kondisi kritis dan memerlukan perawatan lanjutan. Seluruh biaya perawatan kini ditanggung keluarga, dengan kebutuhan harian mencapai Rp500.000 hingga Rp700.000 per hari. untuk obat-obatan, perban, dan perawatan guna mencegah infeksi.
Meski Jasa Raharja telah menyalurkan santunan dan perusahaan tempat korban bekerja memberikan bantuan awal, keluarga menilai hal tersebut belum sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban dan keluarganya, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga.

> “Kondisi psikis kakak saya terganggu. Kami berharap para pelaku tergugah hatinya dan mau bertanggung jawab. Anak-anaknya masih kecil,” tambah Nelly.

 

Dugaan Kelalaian Perusahaan Angkutan

Paman korban mengungkapkan bahwa sempat ada seseorang yang mengaku perwakilan perusahaan ekspedisi datang ke rumah, hanya dua kali, itupun belum bisa menyelesaikan persoalan yang ada?

 

Ia juga menyebut kendaraan tersebut diduga milik seorang berinisial Ak, dengan lokasi usaha di sekitar kawasan Sinar Laut, kota Bandar Lampung, dekat dengan SMAN Panjang, namun tanpa papan nama perusahaan yang jelas, sehingga memunculkan dugaan lemahnya legalitas dan pengawasan operasional.

Analisis Hukum: Pidana dan Perdata Mengikat

Secara hukum, kasus ini tidak berhenti pada sopir semata.

Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 mengatur pidana hingga 5 tahun penjara bagi pengemudi lalai yang menyebabkan luka berat.

Pasal 312 UU LLAJ menjerat pengemudi yang melarikan diri dari lokasi kecelakaan dengan pidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp75 juta.

Pasal 234 UU LLAJ menegaskan perusahaan angkutan wajib bertanggung jawab atas kerugian korban.

Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata membuka ruang gugatan ganti rugi kepada pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan atas biaya pengobatan, kehilangan penghasilan, serta penderitaan korban.

Dengan kondisi korban yang terancam cacat permanen, keluarga mendesak kepolisian segera mengusut tuntas, mengejar kendaraan yang melarikan diri, dan memastikan tanggung jawab hukum dijalankan. bagi mobil truk yg terlibat dalam kecelakaan tersebut

Menunggu Negara Hadir

Di tengah penderitaan Benny yang terbaring lemah, keadilan seakan berjalan tertatih. Satu kendaraan kabur, satu perusahaan diduga menghindar, sementara korban bertahan hidup dari belas kasihan keluarga.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa keselamatan manusia tidak boleh kalah oleh kelalaian dan kepentingan bisnis angkutan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian, sopir, pemilik kendaraan, maupun perusahaan ekspedisi terkait untuk memberikan klarifikasi secara berimbang.

(Tim)

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

    Ardho Adam Saputra Tegaskan Pencabutan HGU Sugar Group Sah Secara Hukum

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik. Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, Ardho Adam Saputra, SE menegaskan bahwa langkah negara mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum dan […]

  • Guru-guru Lampung Utara Dihimpun, PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif

    Guru-guru Lampung Utara Dihimpun, PMII Gelar Seminar Nasional Inspiratif

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Lampung Utara – PC PMII Lampung Utara berkolaborasi dengan Teacherpreneur dan didukung oleh Pemkab Lampung Utara, Dinas Pendidikan Lampung Utara, dan Kemenag Lampung Utara, menggelar Seminar Nasional dengan tema “Pengajar Belum Tentu Mengajar, Tapi Mampu Menginspirasi” di Gedung Pusiban. Kegiatan ini dihadiri oleh 3.000 peserta, terdiri dari 1.500 guru naungan Dinas Pendidikan Lampung […]

  • Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Siswa SD dan SMP

    Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Siswa SD dan SMP

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Dona Setiawan
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Wali Kota Eva Dwiana, menyerahkan bantuan secara simbolis paket perlengkapan siswa jenjang SD negeri kelas 1 dan SMP negeri kelas 7 se-Bandar Lampung, Senin (26/01/2026).   Sebanyak 11.420 siswa SD dan 6.822 siswa SMP diterima lewat jalur afirmasi atau bina lingkungan (biling) menerima paket bantuan. Eva Dwiana menyebut bantuan tersebut […]

  • Media Rilis Indonesia Gelar Rapat Akhir Tahun Dewan Redaksi, Tingkatkan Kinerja Di Tahun 2026

    Media Rilis Indonesia Gelar Rapat Akhir Tahun Dewan Redaksi, Tingkatkan Kinerja Di Tahun 2026

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Dewan Redaksi Media Rilis Indonesia menggelar Rapat Awal Tahun, dan sebagai bahan evaluasi, kinerja di tahun 2025, adapun rangkaian acara dengan doa bersama untuk mempererat silaturahmi antar anggota tim jurnalis.Jumat (2/1/2026). Dalam rapat ini membahas evaluasi serta penyusunan program kerja jangka pendek dan jangka panjang untuk tahun 2026. Kegiatan ini, […]

  • Bupati Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Pringsewu Makmur

    Bupati Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Pringsewu Makmur

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Robi To
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS.ID – PRINGSEWU – Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas menghadiri acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu dari Ibu Evi Hasibuan, S.H., M.H. kepada Bapak Anggiat AP Pardede, S.H., M.H., yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Pringsewu, Jumat malam (23/01/2026). Bupati Riyanto mengucapkan selamat datang kepada Kajari Pringsewu yang baru, Bapak Anggiat AP Pardede […]

  • Kejati Dalami Aliran Dana SPAM Melalui Bupati Pesawaran

    Kejati Dalami Aliran Dana SPAM Melalui Bupati Pesawaran

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    DEMOKRATIS ID – Bandar Lampung– Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, yang juga merupakan istri Dendi Romadhona, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk pemeriksaan lanjutan di Ruang Pidsus. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran 2022, yang kini melebar ke penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang […]

expand_less