DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakat Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DEMOKRATIS.ID – Pesawaran -DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Serba Guna Pemkab Pesawaran, Kamis, 30 Juli 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Achmad Rico Julian dan dihadiri Bupati Nanda Indira B., Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, serta anggota DPRD.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lenida Putri menyampaikan, Ranperda tersebut telah memenuhi persyaratan untuk disetujui. Banggar juga merekomendasikan agar Ranperda segera ditetapkan menjadi Perda setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Rekomendasi itu disetujui seluruh anggota DPRD yang hadir dan ditandai penandatanganan persetujuan bersama.
Bupati Nanda Indira mengapresiasi sinergi DPRD selama pembahasan. Ia menegaskan pertanggungjawaban APBD adalah bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif.
Pemkab Pesawaran juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk ke-10 kalinya.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Nanda.
Ia menambahkan, rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penyusunan APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 agar anggaran lebih efektif dan berdampak langsung ke masyarakat.
Sesuai mekanisme, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sumber : Humas Pesawaran

