Tiga Pelaku Pemerasan Modus Oknum Polisi Gadungan di Tanjung Senang Ditetapkan Tersangka
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Ditreskrimum bersama Bidpropam Polda Lampung resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai perwira polisi di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Lampung adalah:
1. Edi Wansah alias Wonce, warga Sukarame. Mengaku sebagai perwira menengah berpangkat Kombes Polisi.
2. Aiptu Irwansyah, anggota aktif Polres Mesuji.
3. N, teman wanita Aiptu Irwansyah, diduga berperan dalam fasilitasi dan penampungan dana.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat melalui gelar perkara. Para pelaku ditangkap warga pada Rabu, 29 Juli 2026 malam.
Peran masing-masing tersangka:
Edi Wansah: Mengaku sebagai Kombes, mematok biaya pengurusan pembebasan Rp10 juta, dan menjadi negosiator utama.
Aiptu Irwansyah: Menggunakan atribut dan statusnya sebagai anggota Polri untuk memperkuat tipu daya, serta menawarkan opsi “jalur khusus rehabilitasi”.
N: Mendampingi di lapangan dan diduga terlibat dalam penampungan dana.
Selain kasus pemerasan Rp10 juta ini, penyidik juga memproses laporan terpisah terhadap Wonce terkait dugaan penipuan modus lama tahun 2022 senilai Rp95 juta.
Pasal yang disangkakan:
1. Edi Wansah & N: Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
2. Aiptu Irwansyah: Dijerat Pasal Pemerasan dan Penipuan jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Secara internal juga diproses Bidpropam dengan ancaman sanksi terberat PTDH.
“Polda Lampung tidak akan melindungi oknum yang mencoreng nama institusi. Proses hukum akan berjalan transparan dan objektif,” tegas Ditreskrimum Polda Lampung.

