38 Persen Puskesmas Kekurangan Tenaga Kesehatan, Kemenkes: Butuh 6.927 Nakes
DEMOKRATIS.ID – Jakarta, – Sebanyak 38 persen puskesmas di Indonesia masih mengalami kekurangan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat, terdapat 6.927 tenaga yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan tersebut.
Berdasarkan data Kemenkes per Agustus 2026, kekurangan tenaga terjadi pada sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Kesehatan RI, dr Benjamin Paulus Octavianus, mengatakan pembangunan sektor kesehatan tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas maupun teknologi. Ketersediaan tenaga medis dan kesehatan dengan kompetensi yang sesuai serta distribusi yang merata juga harus diperhatikan.
“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” tutur Benjamin, dilansir dari detik.com, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) kesehatan harus mengacu pada data serta mempertimbangkan karakteristik setiap daerah. Dengan perencanaan tersebut, jumlah dan jenis tenaga yang dipenuhi dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing wilayah.
Benjamin juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Hal ini seiring dengan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), telemedisin, dan rekam medis elektronik yang turut membawa perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan.
Menurutnya, pengembangan profesi secara berkelanjutan harus diarahkan pada peningkatan keterampilan dan kemampuan kerja secara nyata, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan angka kredit.
Kesempatan untuk meningkatkan kompetensi juga perlu diberikan secara lebih luas, khususnya bagi tenaga kesehatan yang bekerja di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK).
Sejumlah langkah yang dapat ditempuh antara lain melalui pelatihan secara daring, metode pembelajaran campuran, hingga pendampingan langsung dari rumah sakit rujukan.
Dalam forum tersebut, Benjamin turut menyampaikan enam arahan untuk memperkuat tata kelola profesi kesehatan.
Enam arahan itu mencakup peningkatan independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, serta Majelis Disiplin Profesi; penyusunan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan berdasarkan data; dan pengembangan budaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan.
Selanjutnya, penguatan literasi digital, pemerataan kompetensi disertai penegakan disiplin secara adil, serta peningkatan kerja sama lintas sektor juga menjadi bagian dari arahan tersebut.
“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya. (DMI/Detik).


