Pemkot kota bandar lampung

Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda di Bandar Lampung

DEMOKRATIS.ID-BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperpanjang program relaksasi pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2026. Kebijakan ini memberi sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, hingga potongan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Bandar Lampung mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang berlaku mulai 1 November hingga 23 Desember 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan perpanjangan program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Yusnadi, sebagian pemilik kendaraan sebenarnya berniat melunasi tunggakan, tetapi terkendala akumulasi denda administrasi.

“Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut demi memberikan kemudahan bagi warga,” ujar Yusnadi, Rabu (4/11/2026).

Dalam program ini, wajib pajak memperoleh pembebasan sanksi denda keterlambatan dan penghapusan beban pajak progresif. Sementara masyarakat yang membayar pajak tepat waktu berhak mendapatkan potongan sebesar 5 hingga 15 persen.

Bagi wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 5 persen sampai 15 persen, dan juga untuk masyarakat dibebaskan dari denda pajak dan pajak progresif,” jelasnya.

Keringanan juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak sebelum jatuh tempo. Pembayaran kini dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum masa berlaku berakhir tanpa dikenakan penalti atau pengurangan masa berlaku.

Keringanan untuk Kendaraan Menunggak

Program relaksasi turut menyasar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih. Besaran keringanan dibedakan berdasarkan usia kendaraan.

Untuk kendaraan berusia di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Sementara pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya mendapatkan penghapusan.

Adapun kendaraan berusia hingga 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih mendapat keringanan berupa pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.

Diskon Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Keringanan juga diberikan untuk mendorong tertib administrasi kepemilikan dan pembaruan data registrasi kendaraan.

Untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan di dalam wilayah Provinsi Lampung, pemerintah memberikan potongan PKB sebesar 25 persen bagi kendaraan roda empat (R4) dan 50 persen untuk kendaraan roda dua (R2).

Sementara kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk menjadi kendaraan berpelat Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Meski demikian, pembayaran komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusnadi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa relaksasi sebelum program berakhir pada 23 Desember 2026. Ia menyebut sosialisasi telah dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT) untuk menjangkau wajib pajak.

Program ini telah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui UPT. Kami berharap, melalui sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan semakin meningkat,” katanya.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat mendatangi gerai Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung maupun memanfaatkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik.

Warga yang membutuhkan konsultasi atau informasi mengenai perhitungan pajak dan persyaratan dokumen juga dapat menghubungi WhatsApp Center Bapenda di nomor 0852-6788-4488 atau melalui akun Instagram resmi @bapendalampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *