Nasional

Buntut Geledah Ponpes Hamalatul Quran, Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo – 3 Anggota Diperiksa Propam

SUKOHARJO, DEMOKRATIS.ID – Kapolri melakukan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026.

Dalam surat telegram tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.

Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali kini ditempati AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, Christopher bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Polri Sebut Mutasi sebagai Upaya Pembenahan Internal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pergantian sejumlah pejabat kepolisian tersebut.

Menurut Trunoyudo, mutasi jabatan merupakan bagian dari langkah organisasi untuk menjaga integritas serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri.

“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” kata Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Tiga Anggota Polres Sukoharjo Turut Dinonaktifkan

Pergantian Kapolres Sukoharjo bukan satu-satunya langkah yang dilakukan Polri. Tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan dari tugasnya dan turut menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ketiga personel tersebut masing-masing adalah Iptu AS selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Ipda FA selaku Kanit Pidum Polres Sukoharjo, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Dengan demikian, terdapat empat personel kepolisian yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penggeledahan tersebut.

“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, dan Kanit Pidum IPDA FA, Kanit PPA IPDA RAP,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap empat personel tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses pemeriksaan Propam terhadap keempat personel masih menjadi bagian dari penanganan internal Polri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *