Mahfud MD Bongkar 9 Penjaga Gibran: Tak Ada yang Bisa Makzulkan, Harus Lewat Konsensus!
JAKARTA, DEMOKRATIS.ID – Wartawan senior Budhius M. Piliang mencecar Prof. Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dalam sebuah diskusi mendalam soal rahasia di balik sembilan sosok penjaga Gibran, prosedur pemakzulan yang penuh liku, dan republik yang sedang diuji konsensus.
“Pak, dalam diskusi ini, kita akan membahas soal sembilan sosok penjaga Gibran. Siapa mereka? Dan mengapa Anda katakan siapapun tak boleh memakzulkan?” tanya Budhius membuka percakapan.
Mahfud tersenyum dan membawa pendengar kembali ke akar persoalan: tentang putusan MK Nomor 90, tentang prosedur impeachment yang ketat, dan tentang konsensus nasional yang menurutnya lebih penting daripada kegaduhan politik.
Sembilan Penjaga: Siapa Mereka?
Mahfud menjelaskan bahwa yang ia maksud dengan “sembilan penjaga” bukanlah sembilan orang secara literal, melainkan sembilan lapisan konstitusional yang melindungi posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Jalan konstitusinya ada. Tapi tidak mudah. Impeachment itu harus dimulai dari DPR, ke MK, lalu ke MPR. Dan di setiap tahap, ada syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia merinci sembilan syarat yang harus dilalui:
- Usulan DPR: Minimal 25 anggota dari lebih dari satu fraksi.
- Persetujuan DPR: Minimal 50% anggota hadir dan menyetujui.
- Pengajuan ke MK: DPR mengajukan permohonan ke MK.
- Putusan MK: MK memutuskan apakah ada pelanggaran hukum.
- Kembali ke DPR: Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR kembali bersidang.
- Persetujuan 2/3 DPR: Minimal 2/3 anggota DPR hadir dan menyetujui.
- Pengajuan ke MPR: DPR mengajukan usul pemberhentian ke MPR.
- Persetujuan 3/4 MPR: Minimal 3/4 anggota MPR hadir dan menyetujui.
- Keputusan MPR: MPR memutuskan pemberhentian.
“Artinya, ada sembilan lapisan yang harus dilalui. Tidak ada satu orang pun yang bisa langsung memakzulkan Gibran. Bahkan Presiden sekalipun,” ujarnya.
Jalan Ninja dan Kecurangan Hakim
Mahfud kemudian membahas putusan MK Nomor 90 yang kontroversial. Menurutnya, putusan itu cacat prosedur.
“Hakimnya sudah memutuskan 6 lawan 3. Tetapi sebelum diputuskan, perkara ditarik. Lalu dimasukkan lagi di hari libur. Dan putusannya berubah menjadi 4-3. Itu menurut saya kecurangan hakim,” ujarnya.
Ia juga menyoroti putusan MA yang membatalkan Suket pendidikan Gibran. “Ini bukan soal administrasi. Ini soal legalitas. Putusan MA itu berlaku untuk semua lembaga, termasuk kepresidenan.”
Konsensus Lebih Baik daripada Impeachment
Namun, Mahfud tidak mendorong impeachment. Ia justru menawarkan jalan tengah: konsensus.
“Kalau gerakan politik menggelombang tentang impeachment, yang perlu dilakukan itu tidak perlu sampai ke sidang impeachment. Tapi konsensus,” ujarnya.
“Konsensusnya ada dua. Satu, udahlah ini anggap tidak ada. Atau dua, mundur. Seperti yang dilakukan Pak Harto dulu. Daripada sidang ramai semua malah tambah jelek. Lalu Pak Harto minta berhenti. Selesai.”
Ia mencontohkan operasi caesar dalam konstitusi. “Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden. Itu operasi caesar. Karena jalan konstitusinya macet. Jadi, kalau memang harus, lakukan konsensus. Jangan sampai impeachment yang berbulan-bulan. Itu bisa setahun lebih.”
Evaluasi Kinerja: 6 untuk Hukum, 5 untuk Demokrasi
Di awal diskusi, Mahfud juga mengevaluasi penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti pencapaian dalam penanganan kasus BLBI yang mengumpulkan Rp32 triliun dan kasus Sambo.
“Kalau Anda menilai Indonesia, itu Indonesia secara umum. Saya menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini 6. Demokrasi 5. Tapi itu bukan berarti saya gagal. Karena penilaian itu kolektif. Saya hanya bagian kecil dari sistem,” ujarnya.
Di akhir diskusi, Mahfud berpesan, “Saya berharap kita semua jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Kita bersaing boleh dalam politik, tapi tidak boleh melanggar konstitusi.”(*)


