Nasional

HEBOH! 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, Eks TNI-Polri Ikut Jadi Korban TPPO

JAKARTA, DEMOKRATIS.ID – Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan puluhan korban tersebut terdata dalam lima laporan polisi (LP) yang ditangani Bareskrim Polri bersama jajaran Polda dan Polres.

“Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (2/11/2026), dilansir dari CNN Indonesia.

Dari lima laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.

Nurul merinci, laporan pertama diterima Bareskrim pada 21 Oktober 2026 dengan jumlah lima korban. Dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berikutnya, laporan yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat pada 23 Oktober 2026 mencatat 12 korban. Polisi telah menahan lima tersangka, yakni dua warga negara Rusia dan tiga WNI.

Sementara itu, laporan di Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026 mencatat 12 korban WNI. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yang terdiri dari satu WNI dan satu warga negara Ukraina.

Kasus lainnya tercatat dalam laporan Bareskrim pada 25 September 2026 dengan tujuh korban. Penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun laporan yang diterima Polres Bogor pada 20 Oktober 2026 memiliki jumlah korban terbanyak, yakni 22 WNI. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi satu di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nurul menyebut penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri. Seluruh perkara juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, para korban direkrut melalui media sosial dengan tawaran gaji tinggi dan bonus besar untuk bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia.

“Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi,” ujarnya.

Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi, terutama jika proses perekrutan memanfaatkan kondisi ekonomi calon korban dan menjanjikan pengiriman ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

“Kami berharap penyampaian ini tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan dan pembelajaran bersama agar masyarakat semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas, berani melapor, dan bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan orang,” tutur dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *