Mesuji

Polres Mesuji Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

DEMOKRATIS.ID – Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Asri Register 45, Desa Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Minggu (21/12/2025).

Tersangka berinisial AM (26), warga Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat, awalnya diamankan oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., yang mewakili Kapolres AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., membenarkan pengamanan tersangka. “Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh warga. Tim kami kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari amukan warga,” jelas AKP Prenanta, Senin (22/12/2025).

Menurut penyelidikan, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung memanfaatkan situasi rumah tetangganya yang kosong. Modusnya, AM melihat rumah korban, Panji (tetangganya sendiri), dalam keadaan sepi. Ia lalu membobol pintu dapur belakang rumah dengan cara mencongkel menggunakan besi berbentuk L yang telah disiapkan.

“Dari dalam rumah, pelaku mencuri satu unit aki (accu) mobil merek YUSA milik korban,” terang AKP Prenanta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Supra X125 warna ungu, 1 unit aki mobil YUSA 12V/100AA warna putih, 1 buah besi berbentuk L (alat untuk membobol), 1 buah karung plastik, 1 buah keranjang (obrok)

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp 2.500.000.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *