Sidang Kasus Pemerasan Wahyudi dan Fadli Ditunda, JPU Tidak Hadir
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Sidang perkara kasus pemerasan atas nama tersangka Wahyudi dan Fadli pada Kamis (12/2/2026), ditunda pekan depan. Jaksa Penuntut Umum tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sidang kasus pemerasan dipimpin Majelis Hakim Dr. Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H, Elsa Lina BR Purba, S.H.,M.H, dan Samsumar Hidayat, S.H.,M.H. Kedua terdakwa diadili di PN Tanjungkarang sesuai pelimpahan berkas perkara nomor 90/Pid.B/2026/PN Tjk.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Panco Santoso, S.H., M.H., tidak hadir dalam persidangan yang seyogyanya dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026). Maka Hakim memutuskan Sidang Perkara atas kedua terdakwa ditunda sampai tanggal 23 Februari 2026.
Yudi Gepak dan Fadli Fagas, sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Lampung, dengan modus melakukan pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, pada bulan September 2025.
Selain terlampir dalam pelimpahan perkara tersebut, beberapa barang bukti (BB) lainnya berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 200 lembar, senilai Rp 20.000.000. (**)

