Sengketa Lahan Kunciran Jaya: Ketua IMF Desak Polda Metro Usut Tuntas, Lindungi Hak Perempuan
DEMOKRATIS.ID – TANGERANG – Ketua Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, mendesak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Jalan Asyukur 1, RT 02/RW 02, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Sengketa tersebut menyeret nama PT Tangerang Matra serta PT Alam Sutera Realty Tbk yang dikabarkan dikaitkan dalam klaim kepemilikan lahan melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Lahan itu sendiri disebut sebagai warisan keluarga yang telah dikuasai turun-temurun oleh ahli waris.
Klaim Administratif Berujung Konflik Lapangan
Persoalan mencuat sejak 2023 ketika muncul klaim kepemilikan berbasis SHGB atas tanah tersebut.
Namun konflik tak berhenti pada ranah administrasi.
Menurut keterangan keluarga, situasi memanas ketika terjadi upaya penguasaan fisik lahan yang berujung pada dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap Dina Mardiana, seorang perempuan yang disebut sebagai ahli waris sah.
Dalam video yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah pria mendekati korban dan terjadi insiden yang menyebabkan korban mengalami luka lebam.
Korban telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Laporan atas dugaan peristiwa tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Ketua IMF turut bersuara Jangan Ada Tekanan terhadap Ahli Waris Perempuan,
Indra Segalo Galo menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan juga menyangkut perlindungan hak perempuan dan supremasi hukum.
“Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk turun langsung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Tidak boleh ada intimidasi terhadap warga, apalagi terhadap seorang perempuan yang mempertahankan hak warisnya,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah sengketa tanah harus dibayar dengan tekanan terhadap perempuan, serta meminta aparat memastikan tidak ada praktik premanisme atau tindakan sewenang-wenang dalam penyelesaian konflik agraria.
Transparansi dan Kepastian Hukum
IMF juga mendorong agar seluruh dokumen kepemilikan, termasuk dasar penerbitan SHGB, diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jika terdapat tumpang tindih atau dugaan cacat administrasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan pendekatan intimidatif.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga netralitas dan keberpihakan pada keadilan.
“Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuatan. Perempuan tidak boleh dibungkam oleh tekanan. Sengketa tanah harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan intimidasi,” tutup Indra.
Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk memastikan bahwa konflik agraria di Kunciran Jaya tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

