Bandar Lampung

Ketua Umum BRANTAS Himbau Warga Masyarakat Agar Tidak Main Hakim Sendiri

Demokratis.id, – Bandar Lampung – Menyusul viral melalui pesan whatsapp pencurian Ranmor diwilayah hukum Polsek Tanjung Senang yang terjadi pada Jum’at sore (20/2/26), yang sempat memicu aksi main hakim sendiri, Ketua Umum BRANTAS (Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Penyakit Masyarakat) Mario Andreansyah,SH.,MH.,CM. menegaskan kembali bahwa penanganan tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Aksi kekerasan atau anarkis terhadap pelaku, tegas Mario, justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.

Pelaku main hakim sendiri (eigenrichting) adalah individu atau kelompok yang menghakimi seseorang tanpa prosedur hukum resmi, seringkali berupa kekerasan dipidana berdasarkan beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pasal mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Ancaman pidana bagi pelaku yang terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum adalah penjara maksimal 5 tahun, atau lebih lama jika mengakibatkan luka berat (9 tahun) atau kematian (12 tahun). Pasal 521 UU 1/2023
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.dan Setiap bentuk kekerasan yang dilakukan di luar mekanisme hukum dapat berujung pada sanksi pidana.

Untuk itu, Mario menghimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. Warga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

“Jaga emosi, hindari provokasi, dan percayakan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum,” ujar Mario, Sabtu (21/2/26).

Mario juga mendorong warga untuk meningkatkan kembali kegiatan siskamling sebagai langkah pencegahan kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *