HUKUM PERISTIWA

Diduga Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Lokasi Disebut-sebut Dibekingi Oknum Aparat

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang pengolahan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menjadi sorotan. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Lokasi itu disebut-sebut beroperasi secara tertutup dan disinyalir mendapat bekingan dari oknum aparat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di lokasi kerap berlangsung pada waktu-waktu tertentu. Sejumlah kendaraan diduga keluar masuk membawa muatan yang dicurigai sebagai BBM dari luar daerah.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, kondisi gudang tampak tertutup rapat dengan pagar seng yang mengelilingi area. Tidak terlihat papan nama perusahaan maupun keterangan resmi terkait izin operasional.

Salah seorang penjaga yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pemilik gudang tidak berada di tempat.

“ Lagi keluar kota,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun ketika ditanya mengenai legalitas usaha serta dugaan aktivitas penimbunan BBM, penjaga tersebut enggan memberikan penjelasan dan memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa mereka tidak mengetahui secara pasti aktifitas gudang tersebut . Warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas kendaraan pengangkut yang keluar masuk, namun tidak mengetahui secara pasti jenis usaha yang dijalankan di dalamnya.

Secara regulasi, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 53 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Sementara itu, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengawasan dan penindakan, kewenangan berada pada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, serta instansi teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang memiliki fungsi pengawasan distribusi dan niaga BBM.

Apabila dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan oleh oknum aparat terbukti, maka dapat dikenakan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mekanisme etik dan disiplin internal institusi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik gudang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penimbunan dan pengolahan BBM ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera melakukan penyelidikan, pengecekan izin operasional, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum guna menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik.

Sumber : Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *