Lampung Selatan

Klarifikasi Kepala Desa Sidoharjo Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Tegaskan Siap Diaudit dan Transparan

DEMOKRATIS.ID –  Lampung Selatan –  Menyusul beredarnya pemberitaan terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Kepala Desa Sidoharjo memberikan klarifikasi dan menegaskan komitmennya terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Dalam wawancara langsung dengan tim media pada Selasa (31/3/2026), Kepala Desa Sidoharjo menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan pihak pemerintah desa tanpa disertai verifikasi menyeluruh di lapangan.

“Kami sangat terbuka. Jika memang ada dugaan, silakan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan agar informasinya jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya.
Terkait kesiapan menghadapi audit, Kepala Desa menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami siap diperiksa kapan saja. Semua pengelolaan anggaran telah kami lakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi adanya keluhan masyarakat hingga munculnya mosi tidak percaya, ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika di tengah masyarakat, namun tetap harus didasarkan pada fakta.

“Masyarakat berhak menyampaikan pendapat, tetapi tentu harus berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar dugaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemerintah desa juga menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen realisasi anggaran serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Kami siap memaparkan seluruh penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka,” ungkapnya.
Sesi Tanya Jawab dengan Kepala Desa Sidoharjo
1. Apakah Pemerintah Desa siap jika dilakukan audit terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024?
Kepala Desa:
“Kami siap sepenuhnya jika dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten. Semua pengelolaan anggaran telah kami laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati dan ketentuan dari pemerintah daerah.”
2. Bagaimana tanggapan pemerintah desa terkait adanya keluhan masyarakat hingga muncul mosi tidak percaya?
Kepala Desa:
“Masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun kami berharap semua itu didasarkan pada data dan fakta, bukan sekadar dugaan. Kami terbuka untuk klarifikasi dan dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman.”
3. Apakah pemerintah desa bersedia membuka laporan realisasi anggaran dan SPJ kepada publik?
Kepala Desa:
“Kami siap dan berkomitmen untuk transparan. Dokumen realisasi anggaran maupun SPJ dapat kami paparkan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana desa.”
Kode Etik Jurnalistik dan Prinsip Pemberitaan
Dalam konteks pemberitaan dugaan penyimpangan anggaran, media massa diwajibkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Prinsip utama yang harus dijunjung antara lain:
Akurat dan Berimbang: Informasi harus diverifikasi dan menghadirkan semua pihak terkait (cover both sides).

Tidak Beritikad Buruk: Tidak membuat opini yang menghakimi tanpa dasar fakta.
Uji Informasi: Menghindari penyebaran dugaan tanpa konfirmasi yang cukup.
Tidak Menghakimi (Trial by the Press): Tidak memvonis sebelum ada keputusan hukum tetap.

Regulasi Terkait Pemberitaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menegaskan kemerdekaan pers sekaligus kewajiban menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Pedoman Pemberitaan Media Siber
Mengatur standar pemberitaan digital, termasuk verifikasi, hak jawab, dan koreksi.

Sanksi bagi Media yang Melanggar
Media yang terbukti melanggar prinsip jurnalistik dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Pihak yang dirugikan berhak meminta klarifikasi atau perbaikan berita.
Teguran dari Dewan Pers
Media dapat diberikan peringatan hingga penilaian pelanggaran etik.
Kewajiban Memuat Klarifikasi
Media wajib mempublikasikan ralat atau klarifikasi secara proporsional.

Sanksi Administratif
Termasuk penurunan atau pencabutan status media terverifikasi.
Gugatan Perdata
Jika menimbulkan kerugian, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

Penutup
Kasus dugaan penyimpangan dana desa ini diharapkan dapat disikapi secara objektif oleh semua pihak. Transparansi dari pemerintah desa serta profesionalisme media menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat. (Tim)

EDITOR : Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *