Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Billboard, Komisi 1 Siap Panggil Dinas Terkait

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Keberadaan sejumlah papan reklame berukuran 4×6 meter di Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian karena diduga melanggar aturan penataan reklame yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media,, sedikitnya terdapat tiga billboard yang berdiri di lokasi strategis, yakni di Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Pramuka, dan Jalan Komaruddin.

Ketiga billboard tersebut menjadi sorotan lantaran tiangnya berdiri tepat di atas median jalan.

Selain itu, reklame tersebut juga diduga belum memiliki izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penataan, Penertiban, dan Penyelenggaraan Reklame. Dalam Pasal 4 ayat 7 disebutkan bahwa reklame tidak diperbolehkan berdiri di trotoar maupun median jalan.

Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 28 ayat 11 yang menegaskan bahwa penyelenggara reklame tidak diperkenankan memasang atau mendirikan reklame di median jalan. Dengan demikian, keberadaan billboard tersebut berpotensi melanggar lebih dari satu ketentuan.

Menanggapi temuan tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi I menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila pelanggaran terbukti terjadi. Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Reri Pambudi, menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan pembenahan terhadap reklame yang tidak sesuai aturan.

“ Kalau itu benar, akan kami lakukan pembenahan. Karena itu sudah melanggar aturan, apalagi jika tidak memiliki izin,” ujar Reri, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, DPRD tidak akan tinggal diam dan akan segera memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan mengenai proses perizinan serta pengawasan terhadap billboard tersebut.

Menurutnya, langkah penertiban perlu dilakukan agar tata ruang kota tetap terjaga dan seluruh penyelenggaraan reklame berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *