Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Pesawaran Lokasi di Depan Pabrik PT ES Hupindo, Diduga Milik Oknum Bernama Edi.Kapolda Tindak Tegas.
DEMOKRATIS.ID – Pesawaran – Keberadaan sebuah gudang yang diduga difungsikan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui beroperasi secara terang-terangan. Lokasi tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang oknum anggota institusi terkait bernama Edi dan terletak tepat di depan area pabrik PT ES Hupindo Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui pantauan langsung dan keterangan masyarakat, gudang tersebut diduga telah menjalankan aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM tanpa izin resmi secara terbuka dan bebas, seolah-olah memiliki perlindungan atau “kebal hukum”. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran serius terkait keamanan lingkungan dan keselamatan warga sekitar, tetapi juga mengundang pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan penegakan hukum yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang.
Masyarakat setempat dan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap hukum dan keamanan menuntut agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung beserta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya segera menindaklanjuti kasus ini dengan penuh transparansi. Selain itu, juga disampaikan harapan agar Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung turun tangan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi, guna memastikan apakah aktivitas di dalamnya sesuai dengan peraturan yang berlaku atau benar-benar merupakan praktik ilegal.
“Kami berharap tidak ada unsur keberpihakan dalam penanganan kasus ini. Semua pihak yang terlibat harus diselidiki secara menyeluruh dan kasus ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, menegaskan urgensi tindakan tanpa pamrih.
Praktik penimbunan BBM ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan yang dapat membahayakan nyawa serta harta benda banyak orang. Selain itu, aktivitas ini juga menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan cukai, serta mengganggu stabilitas pasokan BBM resmi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi maupun tanggapan tertulis dari pihak kepolisian, BPH Migas, maupun instansi terkait lainnya terkait dugaan adanya penimbunan BBM ilegal dan keterlibatan oknum bernama Edi dalam kasus tersebut. (Tim)
EDITOR : Redaksi

