AJP :Pungsi Pengawasan Mandul Tanpa Tekanan Perbup Diduga Tak Dijalankan
DEMOKRATIS.ID-LAMPUNG BARAT – Kinerja Inspektorat Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan keras. Lembaga pengawasan internal itu diduga baru bergerak setelah “disenggol” melalui pesan WhatsApp, bukan karena mekanisme pengawasan aktif sebagaimana diwajibkan dalam aturan.
Fakta ini terungkap setelah Tim Investigasi DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menerima konfirmasi dari pihak Inspektorat terkait rencana pemanggilan pejabat Dinas Kesehatan, termasuk Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas Kenali.
Alih-alih menunjukkan respons cepat, pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan besar:
Mengapa Inspektorat baru bertindak setelah ada tekanan dari luar?
“Pengawasan Tidak Boleh Menunggu Viral”
AJP menilai kondisi ini sebagai indikasi serius bahwa fungsi pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini bukan sekadar lambat. Ini menunjukkan pengawasan hanya hidup ketika ada tekanan. Kalau tidak ada yang ‘menyenggol’, apakah laporan masyarakat akan dibiarkan membusuk?” tegas perwakilan AJP.
Diduga Abaikan Perbup dan Aturan Nasional
Padahal, secara aturan, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk bertindak cepat tanpa harus menunggu dorongan pihak luar.
Dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2019, pengawasan ditegaskan harus berjalan aktif, sistematis, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat No 12 Tahun 2019.pdf None
Selain itu:
PP No. 12 Tahun 2017 menegaskan pengawasan adalah kewajiban melekat;
Permendagri No. 54 Tahun 2020 mewajibkan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pola sebaliknya:
reaktif, bukan preventif.
Bau Maladministrasi hingga Pembiaran?
AJP menilai, jika benar penanganan baru dilakukan setelah tekanan, maka muncul dugaan serius:
pengawasan tidak berjalan efektif;
potensi maladministrasi;
bahkan indikasi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan.
“Kalau pengawasan hanya formalitas, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi kepercayaan publik,” tegas AJP.
Pemanggilan Lewat Dinkes Dipertanyakan
Langkah Inspektorat yang disebut akan memanggil melalui Dinas Kesehatan juga menuai kritik.
Menurut AJP, hal ini berpotensi:
melemahkan independensi APIP;
– membuka ruang intervensi birokrasi;dan mengaburkan substansi pemeriksaan.
Publik Menunggu: Tegas atau Sekadar Formalitas?
Kasus Puskesmas Kenali kini menjadi ujian serius bagi Inspektorat Lampung Barat.
“Jangan sampai ini hanya drama administratif. Publik tidak butuh surat panggilan, publik butuh kejelasan: ada pelanggaran atau tidak,” tegas AJP.
“Kalau Harus Disenggol Dulu, Untuk Apa Ada Pengawasan?”
“Jika Inspektorat hanya bergerak setelah ditekan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja, tapi keberanian. Pengawasan tidak boleh bergantung pada tekanan—karena itu sama saja membuka ruang pembiaran.”
Lampung Barat sedang diuji: pengawasan akan ditegakkan, atau hanya hidup saat disorot?
Kalau mau, saya bisa lanjut.

