HUKUM PERISTIWA

Pengecoran BBM Subsidi Terancam Pidana 6 Tahun Aparat Perkuat Pengawasan

DEMOKRATIS.ID-HUKUM— Praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Secara hukum, aktivitas tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik ini terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan distribusi serta penerapan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah menerapkan regulasi teknis yang membatasi volume pembelian serta mendorong digitalisasi sistem transaksi di SPBU. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar yang dalam sejumlah kasus digunakan sebagai modus penyalahgunaan.

Aparat penegak hukum menyebutkan bahwa setiap pembelian BBM yang tidak sesuai peruntukan atau dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sepanjang terbukti memenuhi unsur pidana.

Selain pelaku utama, pihak lain juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, konsep penyertaan (deelneming) diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 22, yang pada prinsipnya menggantikan pengaturan sebelumnya dalam Pasal 55 KUHP.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, maupun membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana apabila terbukti memiliki unsur kesengajaan.

Dengan demikian, dalam konteks penyalahgunaan BBM subsidi, pengawas maupun operator SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara hukum mengetahui, membiarkan, atau turut terlibat dalam praktik tersebut.

Sementara itu, Pertamina sebagai penyalur BBM subsidi mewajibkan seluruh SPBU menjalankan standar operasional prosedur secara ketat. Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian pasokan.

Penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi saat ini cenderung mengedepankan langkah tegas, mengingat dampaknya yang luas terhadap stabilitas pasokan energi dan keuangan negara.

Meski demikian, dalam kasus tertentu yang berskala kecil dan tidak terorganisir, aparat masih membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, dengan mempertimbangkan aspek kerugian dan tingkat keterlibatan pelaku.

Dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *