Kapolda Lampung Pimpin Langsung Penggerebekan 203 Ribu Liter BBM Ilegal di Pesawaran
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memimpin langsung penggerebekan tiga gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (9/4/2026). Total 203.000 liter solar disita polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menggerebek tiga gudang yang saling terhubung dalam rantai distribusi BBM ilegal, mulai dari proses pengolahan hingga penampungan skala besar.
Gudang pertama milik pria berinisial H berfungsi sebagai tempat pengolahan minyak mentah jenis minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan. “Di tempat ini, minyak diolah menggunakan proses bleaching hingga menjadi solar siap edar. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar enam bulan. Dari lokasi petugas menyita 26.000 liter solar hasil olahan serta mengamankan 26 pekerja, termasuk sopir dan kernet,” kata Helfi Assegaf.
Gudang kedua milik pria berinisial Y menjadi tempat penampungan solar yang diduga berasal dari praktik pengecoran di SPBU. Gudang ini beroperasi sejak 2024 dan menjadi pusat distribusi berkapasitas besar. Dari lokasi petugas menemukan 168.000 liter solar yang tersimpan dalam ratusan tandon, serta mengamankan enam pekerja.
Sedangkan gudang ketiga masih dalam penyelidikan terkait kepemilikannya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal beserta berbagai peralatan pendukung.
“Total BBM ilegal yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter,” tegas Helfi.
Selain solar, polisi juga menyita kendaraan yang telah dimodifikasi, kapal pengangkut, ratusan tandon, pompa, hingga bahan kimia seperti asam sulfat dan bleaching yang digunakan dalam proses pemurnian.
Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Polisi masih mendalami jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik pengolahan minyak cong menjadi solar ilegal tersebut.
Penulis : ERWiN
Editor : Gunawan

