Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pria di Padang Ratu Lampung Tengah
DEMOKRATIS.ID – Lampung Tengah – Kepolisian Resor Lampung Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial AS (24) di Kecamatan Padang Ratu, Sabtu (11/4/2026). Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Demang Sepulau Raya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai Tim Tekab 308 Presisi mengamankan lima orang pada Senin (13/4/2026).
“Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus sebagai saksi,” kata Devrat saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu. Devrat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Sebelum kejadian, terdapat informasi awal terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan korban. Namun, Devrat menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Devrat menambahkan, dalam peristiwa yang sama, dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan warga. Satu orang meninggal dunia dan satu lainnya masih menjalani perawatan medis. Terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut, polisi memastikan tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam pengungkapan kasus pengeroyokan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar serta beberapa telepon genggam dan pakaian milik para pelaku. Seluruh barang bukti bersama ketiga tersangka kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Serahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

