HUKUM PERISTIWA

Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Layangkan Somasi, Dugaan Kudeta Jabatan di PT Faza Satria Gianny Mencuat

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Konflik internal PT Faza Satria Gianny memanas setelah Kantor Hukum Maha Rindu Kasih selaku kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan melayangkan somasi kepada Ny. Wendy Gianny dan Ny. Ana Hanatun, Selasa (21/4/2026).

Somasi Pertama/Teguran Hukum bernomor 2621/SOMASI 1/KH-MARKAS/IV/2026 itu dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan. Kuasa hukum menduga terjadi pergantian jabatan secara sepihak, tidak sah, dan tanpa persetujuan organ perseroan yang berwenang.

“Pengangkatan maupun pemberhentian Direksi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” tegas Edi Samsuri, anggota tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, Selasa (21/4/2026).

Isi Tuntutan Somasi :
Dalam somasi, tim kuasa hukum memberi waktu 3×24 jam sejak surat diterima kepada para pihak untuk memenuhi lima tuntutan:

1. Menghentikan seluruh tindakan yang mengatasnamakan PT Faza Satria Gianny tanpa kewenangan sah.
2. Mengembalikan seluruh jabatan, akses, dokumen, rekening, data, dan aset perusahaan kepada pihak yang berhak.
3. Menyerahkan dokumen perubahan jabatan, akta, notulen rapat, surat keputusan, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Memberikan klarifikasi tertulis atas dugaan perubahan struktur perusahaan.
5. Menghentikan segala bentuk transaksi, pengalihan aset, atau perubahan legalitas yang berpotensi merugikan perseroan.

Edi menegaskan PT Faza Satria Gianny merupakan badan hukum resmi dengan legalitas lengkap, meliputi NIB, PKKPR, Sertifikat Standar PBBR, NPPBKC, hingga akta pendirian. Karena itu, setiap tindakan terkait perusahaan wajib tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ancaman Langkah Hukum :
Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila somasi diabaikan. Langkah yang disiapkan meliputi gugatan perdata, pelaporan pidana, pembatalan perubahan jabatan ke Kementerian Hukum dan HAM, pelaporan ke sistem OSS dan notaris terkait, hingga permohonan sita jaminan aset perusahaan.

“Somasi ini adalah bentuk itikad baik dan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara profesional. Jika diabaikan, langkah hukum lanjutan akan segera ditempuh,” ujar Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ny. Wendy Gianny maupun Ny. Ana Hanatun belum memberikan tanggapan resmi atas somasi tersebut. (Red)

EDITOR. : Gunawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *