Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara untuk Dua Oknum LSM Terjaring OTT di RSUD Abdoel Moeloek
DEMOKRTIS.ID – Bandar Lampung – Dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), Yudi dan Padli, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Indah Meylan, mengatakan kliennya akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
“Klien kami dituntut 10 bulan. Kami akan mengupayakan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang minggu depan,” ujar Indah kepada awak media.
Indah berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Kalau dari kami, tentu berharap tidak terbukti. Namun, untuk vonis itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini,” lanjutnya.
Sidang pledoi dijadwalkan digelar pada 27 April 2026. Pihak terdakwa menyatakan akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan argumentasi hukum guna meringankan atau membebaskan kliennya dari tuntutan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut institusi pelayanan kesehatan dan dugaan praktik yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial. Proses hukum masih terus berjalan hingga putusan akhir ditetapkan pengadilan.
EDITOR. : Gunawan

