Eks Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi PI Rp268 M, Langsung Ditahan
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kejati Lampung menaksir kerugian negara mencapai Rp268,7 miliar.
Usai ditetapkan tersangka pada Selasa 28 April 2026 malam, Arinal langsung ditahan. Sekitar pukul 21.22 WIB, ia digiring petugas keluar ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. Arinal hanya tertunduk diam tanpa berkata sepatah kata pun saat dimasukkan ke mobil tahanan baru merek Maung yang sudah standby di halaman kantor sejak pukul 20.00 WIB.
Arinal kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Way Hui. Sebelumnya, istri Arinal, Iriana Sari, tampak lebih dulu keluar dan menaiki mobil pribadi. Ia mengenakan baju dan hijab berwarna coklat muda.
EDITOR : Gunawan

