SOROTAN IMF (INTEGRITY MEDIA FORUM) DIDUGA GUDANG CPO ILEGAL DI LEMPASING CEMARI LAUT, TERANCAM JERAT PIDANA UU LINGKUNGAN HIDUP
DEMOKRATIS. ID – Bandar Lampung – Integrity Media Forum (IMF) menyoroti dugaan beroperasinya gudang pengolahan dan penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Lempasing, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran di lapangan, aktivitas bongkar muat CPO terlihat dilakukan secara rutin menggunakan kapal yang bersandar di belakang area gudang. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena diduga telah berdampak pada pencemaran lingkungan laut di sekitar lokasi.
Sejumlah warga sekitar mengeluhkan perubahan warna air laut, bau menyengat, serta dugaan rusaknya ekosistem pesisir, termasuk kawasan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami wilayah pantai.
Ketua Umum Integrity Media Forum (IMF), Indra Segalo Galo, menegaskan bahwa dugaan aktivitas industri ilegal yang merusak lingkungan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika benar aktivitas gudang CPO ini tidak memiliki izin dan menyebabkan pencemaran laut, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa masuk ranah pidana berat. Aparat penegak hukum harus segera turun dan bertindak tegas,” ujar Indra Segalo Galo.
IMF menilai bahwa dugaan pencemaran ini dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda besar.
Pasal 99: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian namun menimbulkan dampak luas, ancaman pidana tetap berat.
2. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 106: Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
3. KUHP Pasal 480
Jika ditemukan dugaan praktik penampungan atau distribusi barang yang patut diduga berasal dari kegiatan melawan hukum, dapat dikenakan pasal penadahan.
IMF mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan, KSOP, Kepolisian, Kejaksaan, hingga instansi Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gudang tersebut, termasuk menelusuri izin usaha, izin lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, serta potensi pencemaran perairan.
“Jangan sampai masyarakat pesisir menjadi korban pencemaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang diduga bermain di belakang aturan. Jika terbukti, gudang harus disegel dan diproses hukum,” tegas Indra.
IMF juga meminta aparat segera melakukan pengambilan sampel air laut dan investigasi pencemaran untuk memastikan kerusakan lingkungan yang terjadi dapat diproses secara ilmiah dan hukum.
Integrity Media Forum (IMF) menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum, demi menjaga keselamatan lingkungan serta kehidupan masyarakat pesisir Lempasing.
“Kebenaran adalah Cahaya, Media adalah Pengawal.”
(Rilis IMF / Mei 2026)

