Polda Lampung Tahan Konfirmasi Video Penangkapan, Sinyal Penyidikan Kasus Bripka Arya Masih Rentan
DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Polda Lampung memilih tidak membenarkan maupun membantah video viral penggerebekan terduga penembak Bripka Anumerta Arya Supena. Sikap hati-hati ini menandakan penyidikan kasus polisi korban curanmor bersenjata itu masih pada tahap sensitif dan berisiko salah sasaran.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan video yang disebut merekam penangkapan pelaku di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, belum dapat dipastikan kebenarannya. “Sedang berlangsung pengejaran. Nanti kita press release resmi, kita ungkapkan semua,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Selasa 12/5/26.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi rekaman yang ramai di media sosial sejak Senin malam. Video memperlihatkan aparat bersenjata mengepung rumah warga di tengah kerumunan. Terdengar suara letusan saat penyergapan. Publik lantas mengaitkan dengan tewasnya Bripka Arya.
Helfi meminta masyarakat menunggu hasil resmi. “Ini masih proses penyidikan. Nanti setelah ada kepastian, kita akan baru konfirmasi, karena masih banyak yang harus kita klopkan informasinya,” ujarnya. Dia tidak merinci data apa yang masih disinkronkan tim gabungan.
Bripka Anumerta Arya Supena gugur Sabtu 9/5/26 pukul 05.30 WIB di Jl. ZA Pagar Alam, Kedaton. Korban memergoki komplotan curanmor dan ditembak di bagian kepala. Upaya penyelamatan di RS Bhayangkara tidak berhasil.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku diduga menggunakan senjata api di ruang publik. Data Polda Lampung mencatat kejahatan curanmor dengan kekerasan trennya meningkat pada semester I 2026. Kapolda sebelumnya menyatakan telah membentuk tim gabungan khusus memburu pelaku.
Pengamat kepolisian dari Universitas Lampung, Dr. Andi Gunawan, menilai kehati-hatian Polda wajar. “Kasus menonjol dan melibatkan korban anggota. Salah umumkan bisa merusak penyidikan dan melanggar asas praduga tak bersalah,” katanya saat dihubungi terpisah, Selasa.
Hingga berita ini diturunkan, Polda belum menetapkan tersangka. Keluarga korban meminta pelaku dihukum maksimal, namun menyerahkan proses hukum ke penyidik.
Penulis : Sarbini
EDITOR : Ujang S

