HUKUM PERISTIWA

Analisis Hukum: Perusahaan yang Mengabaikan Hak Normatif Pekerja Bertahun-tahun Berpotensi Hadapi Sanksi Hukum

DEMOKRATIS.ID-HUKUM– Hak normatif pekerja merupakan hak dasar yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Hak tersebut meliputi upah, upah lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hak cuti, uang kompensasi bagi pekerja kontrak, serta hak-hak lainnya yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, masih ditemukan kasus pekerja yang mengaku tidak memperoleh sebagian atau seluruh hak normatifnya selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan pekerja secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

Secara regulasi, hubungan kerja di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut diperkuat dengan sejumlah aturan pelaksana, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pekerja memiliki hak untuk menuntut pemenuhan haknya melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam literatur hukum ketenagakerjaan, Lalu Husni menjelaskan bahwa hak normatif merupakan hak yang lahir langsung dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh pengusaha.

Pelanggaran terhadap hak normatif pada prinsipnya termasuk dalam kategori perselisihan hak yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap menjadi sorotan adalah tidak dibayarkannya THR kepada pekerja. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain tetap berkewajiban membayar THR, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain THR, pelanggaran hak normatif juga dapat berupa tidak dibayarkannya upah lembur, tidak didaftarkannya pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, tidak diberikan hak cuti, maupun tidak

dibayarkannya uang kompensasi bagi pekerja kontrak sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Secara hukum, pekerja yang merasa dirugikan dapat menempuh penyelesaian melalui perundingan bipartit dengan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat dilanjutkan ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam proses tersebut, pekerja dapat menuntut pembayaran seluruh hak yang belum dipenuhi selama masa hubungan kerja berlangsung.

Di sisi lain, perusahaan yang terbukti mengabaikan hak normatif pekerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,

penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

Karena itu, para pekerja yang merasa hak normatifnya tidak dipenuhi disarankan untuk menyimpan dokumen pendukung seperti perjanjian kerja, slip gaji, kartu kepesertaan BPJS, bukti absensi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar penting dalam memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Pemenuhan hak normatif pekerja bukan hanya merupakan kewajiban hukum perusahaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja maupun pengusaha.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *