Terkait Isu Warga Jatimulyo Belum Terima Bansos, Ini Penjelasan Kades Jatimulyo
DEMOKRATIS.ID – Lampung Selatan – Menanggapi beredarnya video warga Desa Jatimulyo yang mengaku belum menerima bantuan sosial dari pemerintah desa, tim media melakukan konfirmasi langsung kepada Ibu Rusmini di kediamannya, Selasa (23/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ibu Rusmini menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir ia belum pernah menerima bantuan dari pemerintah melalui Pemerintah Desa Jatimulyo.
“Selama empat tahun ke belakang, KTP dan KK saya masih beralamat di Kota Bandar Lampung, belum beralamat di Desa Jatimulyo,” ujar Rusmini.
Ia baru memindahkan alamat KTP dan KK ke Desa Jatimulyo pada tahun 2025. Karena itu, ia memohon kepada pemerintah pusat, provinsi, maupun pemerintah desa agar dapat lebih memperhatikan warganya agar bisa mendapatkan bantuan sosial.
“Intinya saya pribadi mohon kiranya bisa dibantu agar saya bisa mendapatkan bantuan sosial. Jika data saya belum didaftarkan, bisa dibantu didaftarkan agar bisa mendapatkan bantuan seperti yang diharapkan,” kata Rusmini.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kecamatan Jati Agung maupun Desa Jatimulyo atas perhatian dan bantuannya, sehingga anaknya bisa bersekolah dan diharapkan kelak bisa mendapatkan bantuan sosial.
*Penjelasan Kades Jatimulyo*
Terkait hal tersebut, tim media mengonfirmasi kepada Kepala Desa Jatimulyo, H. Sumardi, S.E., melalui telepon. Kades menjelaskan bahwa semua bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa memiliki tahapan dan proses yang harus dilalui.
“Untuk bantuan PKH dan BPNT harus diajukan ke desa melalui operator desa untuk diinput ke DTKS/SIK-NG, yaitu Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation,” jelas Sumardi.
Menurutnya, pemerintah desa Jatimulyo pasti akan memperhatikan dan membantu warga yang belum mendapatkan bantuan, apabila ada laporan dari RT, Kadus, atau warga yang datang langsung ke kantor desa. Dengan catatan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kemarin saya sudah mengutus Pak Kadus, Kaur Desa, maupun pendamping PKH untuk menjelaskan prosedur dan mekanisme serta syarat-syarat untuk bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT. Proses pengajuan bantuan sosial harus melalui tahapan pendataan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS/SIK-NG sebelum diverifikasi oleh instansi terkait,” ujarnya.
Sumardi menambahkan, data kependudukan Rusmini baru tercatat resmi di wilayah Desa Jatimulyo sekitar satu tahun terakhir, sehingga perlu dilakukan proses pendataan dan pengajuan terlebih dahulu. Soal layak atau tidak menerima bantuan, yang menentukan bukan pemerintah desa, melainkan tim verifikasi Dinas Sosial, pendamping PKH, dan diteruskan ke Kementerian Sosial.
“Terkait persoalan Ibu Rusmini, kami pemerintah desa Jatimulyo tetap akan membantu semampu kami. Apalagi data administrasi kependudukan keluarga Ibu Rusmini sudah beralamat di Desa Jatimulyo sejak tahun 2025 kemarin. Jadi kami akan berupaya mengajukan melalui pengajuan DTKS/SIK-NG,” katanya.
Ia berharap persoalan seperti ini tidak terjadi lagi. Jika ada warga yang ingin menyampaikan sesuatu dan tidak mendapat tanggapan dari RT atau Kadus, bisa langsung datang ke Kantor Balai Desa Jatimulyo pada hari kerja.
“Kami akan tanggapi dan pasti akan menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan terkait bantuan,” tutup H. Sumardi.

