NEWS

Komisi III DPR RI Rekomendasikan Penghentian Perkara Suami Ibu Supiah

DEMOKRATIS.ID –JAKARTA – Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada penyidik agar menghentikan perkara hukum yang menjerat suami Ibu Supiah. Rekomendasi tersebut disampaikan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7).

RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, didampingi Wakil Ketua Komisi III Hinca I.P. Panjaitan dan Bob Hasan.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu, Komisi III mendengarkan pemaparan dari Kapolres Way Kanan terkait proses penyidikan. Selanjutnya forum juga mendengar pembelaan dari pihak tersangka yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dr. Resmen Kadapi.

Sejumlah anggota Komisi III menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya prosedural, tetapi juga berkeadilan. Mereka mendorong adanya pembenahan di internal Polri agar hukum dapat dirasakan berpihak kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan.

“Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan perkara yang menjerat suami Ibu Supiah demi mewujudkan keadilan substantif,” ujar Habiburokhman.

Rekomendasi tersebut disambut haru oleh Ibu Supiah bersama suaminya yang hadir dalam rapat. Keduanya tidak dapat menahan tangis dan menyampaikan rasa syukur atas perhatian DPR.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Dr. Resmen Kadapi, mengapresiasi langkah Komisi III. Ia berharap rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk segera menindaklanjuti penghentian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Resmen Kadapi.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawasi tindak lanjut rekomendasi ini agar rasa keadilan di masyarakat dapat benar-benar terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *