Lampung Selatan

Gudang Minyak Jelantah Milik Fiki Aswandi Di Jatimulyo Disorot : Berantakan dan di Duga Langgar Aturan B3

DEMOKRATIS.ID – Lampung Selatan  – Keberadaan tempat penampungan sekaligus pengolahan minyak jelantah dan limbah B3 yang diduga milik Fiki Aswandi di kawasan Jatimulyo, Gang Tamin 1, memicu kecurigaan dan kekhawatiran warga sekitar. Lokasi yang sudah beroperasi cukup lama ini dinilai tidak layak, berantakan, dan mengabaikan standar keselamatan lingkungan. Jatimulyo Sabtu 25 / 06 / 2026

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan kepada awak media.

“Aktivitasnya sudah berlangsung cukup lama. Kami sangat khawatir. Lihat saja kondisi limbah B3-nya, semuanya berantakan. Penampungan minyak jelantah diletakkan begitu saja di pinggir jalan tanpa aturan,” ujar warga tersebut. Warga juga mempertanyakan keabsahan izin operasional serta sistem pengolahan limbah yang diterapkan.a

Saat di konfirmasi melalui pesaan WhatsApp oleh tim redaksi, Fiki Aswandi justru menantang.

“Lapor Polsek aja mas… nanti di pengadilan saya tunjukkan,” jawabnya singkat.

 

Pantauan di lapangan membuktikan kekhawatiran warga. Kondisi tempat penampungan sangat tidak higienis. Wadah-wadah berisi minyak bekas dan limbah diletakkan sembarangan di pinggir jalan raya tanpa pelindung, tanda peringatan, maupun fasilitas penampungan tertutup yang aman sesuai regulasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, air, serta bahaya kebakaran di lingkungan padat penduduk.

 

Secara hukum, minyak jelantah masuk kategori Limbah B3 kode B105d berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021. Pengelolaannya mulai dari penyimpanan, penampungan hingga pengolahan wajib memiliki izin khusus dari KLHK/Dinas Lingkungan Hidup serta memenuhi standar teknis yang ketat.

 

Berikut Dasar Hukum Yang Jelas : 

 

Dasar Hukum Utama

– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup

– PP No. 22 Tahun 2021: Minyak jelantah = Limbah B3 kode B105d

– PP No. 101 Tahun 2014: Pengelolaan Limbah B3

– Permen LHK No. 6 Tahun 2021: Persyaratan teknis pengelolaan

– UU No. 18 Tahun 2008: Pengelolaan Sampah

 

Persyaratan Wajib

 

1. Legalitas: Berbadan usaha, NIB via OSS, Izin Lingkungan, Izin Pengelolaan Limbah B3, UKL-UPL/SPPL

 

2. Teknis: Lokasi sesuai RTRW, wadah tertutup berlabel B3, SDM terlatih, laporan berkala ke KLHK

 

3. Larangan : Dilarang diolah untuk pangan, dilarang buang residu ke tanah/air

 

Sanksi : Peringatan, penghentian, denda hingga Rp10 Miliar atau pidana penjara sesuai UU No. 32/2009.

 

Warga mendesak DLH, DPMPTSP, Satpol PP, dan Kepolisian segera melakukan pengecekan. Apakah izin pengelolaan limbah B3 sudah sah dan sesuai tata ruang? Apakah tempat penampungan memenuhi standar keamanan?

 

Pihak media akan terus mengawal dan melakukan investigasi lanjutan ke pihak terkait demi kepentingan informasi berimbang dan fungsi kontrol sosial media.

 

Jika terbukti melanggar, warga menuntut agar tempat usaha tersebut segera ditutup demi keselamatan masyarakat.

*(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *