Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Bandarejo Mencuat, Dalih Cetak Sawah Disorot dan Ada Setoran Hasil Penjualan Tanah Urug
DEMOKRATIS.ID -Bandar Lampung – 28 JULI 2026 — Aktivitas pengerukan tanah urug yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di kawasan Desa Bandarejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali mencuat. Di balik dalih kegiatan untuk mencetak sawah, muncul dugaan bahwa material hasil pengerukan justru diperjualbelikan dan didistribusikan menggunakan kendaraan truk.
Dalam penelusuran di lapangan dan wawancara dengan sejumlah pihak, terungkap informasi bahwa tanah urug hasil pengerukan disebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari sekitar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per muatan, tergantung jarak pengiriman.
Mujiono, yang disebut berada di lokasi sebagai pengawas, menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan tersebut dikaitkan dengan rencana pencetakan lahan persawahan. Namun, informasi yang dihimpun di lapangan justru mengindikasikan adanya aktivitas jual beli material hasil pengerukan.
Sementara itu, salah seorang narasumber yang berprofesi sebagai sopir truk menyebut material tanah urug dari lokasi tersebut diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan proyek atau pekerjaan tertentu.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa pemilik lahan berdomisili di Desa Bandarejo. Mujiono disebut mendapat perintah dari pemilik lahan untuk mengawasi aktivitas di lokasi. Pemilik lahan sendiri dikabarkan belum terlihat berada di lokasi saat penelusuran dilakukan.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat informasi bahwa uang hasil penjualan material tanah urug diduga dikumpulkan atau disetorkan kepada seseorang bernama Sarijo. Saat dikonfirmasi, Sarijo disebut mengaku hanya menjalankan tugas mengurus alat berat jenis ekskavator yang disewa oleh pemilik lahan.
Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pengerukan tanah biasa. Aktivitas pengambilan dan pemanfaatan material tertentu untuk tujuan komersial dapat masuk dalam ranah pengawasan dan penegakan hukum pertambangan maupun ketentuan perizinan berusaha, tergantung jenis material, lokasi, serta bentuk kegiatan yang dilakukan.
Muncul Pungutan Rp10 Ribu per Truk
Sorotan lain muncul dari adanya pungutan terhadap kendaraan yang keluar-masuk lokasi. Di lapangan, seorang yang disebut sebagai orang suruhan atau pengurus kepala desa mengaku melakukan pungutan sebesar Rp10 ribu per mobil/truk, dengan alasan dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan pungutan itu dilakukan atas perintah Kepala Desa Bandarejo, yang dalam naskah ini disebut Sulardi.
Namun, mekanisme pungutan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah pungutan itu memiliki dasar hukum? Siapa yang mengelola uangnya? Apakah terdapat keputusan resmi desa? Dan apakah seluruh penerimaan tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab untuk memastikan bahwa pungutan terhadap kendaraan pengangkut material bukan merupakan pungutan liar atau bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Loreng Ikut Mencuat
Di tengah dugaan aktivitas galian C yang dipersoalkan legalitasnya, muncul pula informasi dari salah satu narasumber mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng dalam aktivitas tersebut.
Informasi ini masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah benar terdapat keterlibatan personel tertentu atau tidak.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik aktivitas tersebut dan apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap kegiatan yang diduga belum berizin.
Kepala Desa Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bandarejo, Sulardi, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai aktivitas pengerukan tersebut, dugaan jual beli tanah urug, keberadaan pungutan Rp10 ribu per kendaraan, serta informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan maupun pembenaran atas informasi yang beredar. Namun, sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kini, perhatian publik tertuju kepada instansi berwenang. Apakah aktivitas pengerukan di kawasan Bandarejo tersebut benar untuk program pencetakan sawah, atau terdapat kegiatan komersial berupa pengambilan dan penjualan tanah urug?
Jika memang terdapat transaksi jual beli material, siapa pemilik sebenarnya kegiatan tersebut? Ke mana aliran uang hasil penjualan material? Atas dasar apa pungutan Rp10 ribu per kendaraan dilakukan? Dan benarkah ada pihak lain, termasuk oknum berseragam loreng, yang diduga berada di balik aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pihak terkait dan pemeriksaan aparat berwenang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber yang diperoleh di lapangan. Seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan dugaan aktivitas tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta Kode Etik Jurnalistik.
(JOHN M.S NAGA, S.E.)

