HUKUM PERISTIWA

Trotoar Dirampas, Pejalan Kaki Usir ke Aspal di Depan Melana Hostel Kedaton

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung – Hak pejalan kaki kembali terabaikan. Trotoar di depan Melana Hostel, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, Kamis, 31 Juli 2026, diduga tidak berfungsi akibat pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB). Akibatnya, warga terpaksa berjalan di badan jalan dan bertaruh nyawa di tengah kendaraan.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah kendaraan roda empat tampak terparkir di atas area trotoar. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman pejalan kaki justru berubah menjadi lahan parkir pribadi.

“Ini bentuk pengabaian terhadap hak dasar pejalan kaki. GSB ada untuk menjamin ruang publik. Kalau dilanggar, yang jadi korban masyarakat,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Merespons keluhan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Kedaton bersama Dinas PUPR Kota Bandar Lampung menyatakan akan segera turun melakukan pengecekan dan pengukuran lapangan pada awal Agustus 2026.

“Kami mengimbau kepada pengelola Melana Hostel untuk segera menertibkan kendaraan dan menyediakan fasilitas parkir sesuai ketentuan. Ruang publik harus dikembalikan kepada fungsinya,” tegas Camat Kedaton.

Senada, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menegaskan Pemkot berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran tata ruang.

“Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan menoleransi pelanggaran yang membahayakan keselamatan warga. Kami ingin kota ini aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan Jumat, (1/08/2026), pukul 20.00 WIB, pihak pengelola Melana Hostel belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor kontak yang tertera, namun belum ada jawaban.

Warga berharap tindakan tegas segera diambil agar trotoar di Jalan Sultan Agung bisa kembali berfungsi, dan pejalan kaki tidak lagi terusir ke aspal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *