LSM LIPAN Temukan Proyek Rehabilitasi Sekolah dari APBD Tanpa Papan Nama, Di Duga Langgar Asas Transparansi
DEMOKRATIS.ID – Pesawaran – Tim lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM LIPAN menemukan adanya dugaan pelanggaran transparansi anggaran pada proyek rehabilitasi dan pembangunan di SMAN 1 Gedong Tataan,27/06/2026
Hingga saat ini, proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut kedapatan beroperasi tanpa memasang papan nama proyek di area pembangunan.
Ketua Tim Investigasi Lapangan LSM LIPAN, SUPRIYADI/WAKIL KETUA l, menyatakan bahwa ketiadaan papan proyek ini menyulitkan masyarakat untuk melakukan pengawasan. “Setiap proyek yang menggunakan uang rakyat wajib memasang papan informasi. Ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tanpa papan nama, muncul kecurigaan publik mengenai nilai kontrak, kontraktor pelaksana, hingga batas waktu pengerjaan,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan langsung tim LSM di lapangan pada 27 Juli 2026 , aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya kejelasan informasi publik yang kasat mata. Hal ini juga dinilai mengangkangi Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan keterbukaan informasi.
Atas temuan tersebut, LSM LIPAN mendesak:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku pemilik program untuk menegur keras pihak kontraktor pelaksana.
2.Kontraktor pelaksana untuk segera memasang papan nama proyek
3.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat untuk turun memeriksa ada nya dugaan ber potensi penyimpangan anggaran pada proyek tersebut.
LSM LIPAN berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan akan membawa temuan formal ke ranah hukum atau instansi pengawas jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada iktikad baik untuk membenahi transparansi proyek tersebut , Tegas Sekretaris LSM LIPAN
Hal tersebut dalam kegiatan investigasi atau pencarian informasi valid , Pihak dari Media pun tidak bertemu dengan kepala sekolah SMAN 1 Gedong Tataan Pesawaran.
Bagian Humas sekolah pun Setelah di konfirmasi tidak tau tentang pembangunan dan kegiatan pembangunan tersebut
Kegiatan pembangunan sekolah layak nya ikut dalam sebuah peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah, dan Keterbukaan Informasi pun harus lebih terbuka sehingga Hak masyarakat untuke dapatkan informasi agar lebih jelas lagi dan Tranparansi. ( * )

