Hukum & Kriminal

Buron 1 Tahun Kasus Penggelapan Motor, Pria di Way Kandis Ditangkap

DEMOKRATIS.ID – Bandar Lampung -Tim Opsnal Polsek Bumi Waras berhasil mengamankan seorang pria berinisial KH (28) yang telah buron lebih dari satu tahun dalam kasus penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di kediamannya, wilayah Way Kandis, pada Jumat malam, 31 Juli 2026.

Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo menjelaskan, pelaku masuk dalam daftar pencarian polisi setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor milik rekannya. Kamis,(6/8)

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hasbi, Selasa 5 Agustus 2026.

Peristiwa bermula pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah tempat cuci mobil di kawasan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Yamaha R15 milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Setelah kunci diserahkan, pelaku tidak kembali dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, motor korban diketahui telah dijual pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung Tengah dengan harga Rp2.000.000. Setelah menjual kendaraan, pelaku melarikan diri ke Provinsi Bengkulu untuk menghindari kejaran polisi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Waras.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sebagai barang bukti. Sementara unit sepeda motor masih dalam proses pencarian dan pengembangan.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

AKP Hasbi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari tindak pidana serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *