Predator Anak Harus Dihabiskan” – PWDPI Lampung Kawal Sidang Kasus di Natar
DEMOKRATIS.ID – Lampung – Sidang perdana kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan resmi digelar di Pengadilan Negeri Kalianda. Jumat (7/8/2026).
Sekretaris DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Galih Pramana, hadir langsung mendampingi korban dan para saksi.
“Kemarin saya mendampingi korban dan para saksi di Pengadilan Negeri Kalianda. Kami dan keluarga korban tentunya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini adalah kejahatan sadis yang akan terus menimbulkan serangan psikis terhadap korban sampai kapanpun,” tegas Galih.
Terdakwa bernama Supri, warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Natar, Lampung Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
DPW PWDPI Lampung menyatakan berkomitmen penuh mengawal proses hukum ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kekerasan seksual terhadap anak harus ditindak tegas dan terukur agar menjadi pengingat bagi siapapun yang memiliki niat melakukan hal serupa. Intinya, Predator Anak harus kita habiskan,” tambah Galih.
Pengawalan kasus ini juga mendapat dukungan pemberitaan dari media demokratis.id sejak awal. Pimred demokratis.id, Maradona, menyampaikan apresiasi kepada Polri Polda Lampung atas kecepatan dalam menangkap pelaku.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama Polri Polda Lampung yang bergerak cepat. Kami akan terus mengikuti perkembangan hukum hingga selesai, agar masyarakat mendapat keterbukaan informasi yang jelas,” ujar Maradona.
Kasus ini juga mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. yang mendorong agar kasus asusila terhadap anak di bawah umur segera ditangani dan pelakunya ditangkap.
DPW PWDPI Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak. (Red).

