Buntut Pembakaran Fasilitas PT BSA, DPRD Lampung Minta Pemkab dan BPN Turun Tangan
DEMOKRATIS.ID – Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan memediasi konflik antara warga dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).
Menurut Budiman, konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama tersebut harus segera diselesaikan agar tidak kembali berujung bentrokan maupun aksi pembakaran.
“Komisi I meminta Pemkab dan DPRD Lampung Tengah untuk melakukan mediasi. Karena perselisihan antara masyarakat dan pengusaha ini sudah cukup lama,” kata Budiman AS, Jumat, 14 Agustus 2026.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul aksi pembakaran sejumlah fasilitas milik PT BSA di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Budiman menilai pemerintah tidak bisa hanya mempertemukan masyarakat dan perusahaan. Persoalan pertanahan yang menjadi sumber konflik juga membutuhkan keterlibatan BPN untuk memastikan status serta legalitas dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
“Jadi tidak hanya cukup dengan kedua belah pihak, tapi pemerintah juga harus masuk mediasi. Karena masing-masing punya keyakinan dan alat bukti,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat memiliki dasar dan dokumen yang diyakini sebagai hak atas lahan. Begitu pula perusahaan yang memiliki dokumen sebagai dasar penguasaan lahan.
Karena itu, kata Budiman, pemerintah dan BPN perlu duduk bersama masyarakat serta pihak perusahaan untuk memeriksa dan memperjelas persoalan tersebut.
“Hasil mediasi itu bagaimana peran pemerintah juga, peran BPN. Karena instansi ini menerbitkan surat terkait dengan surat. Apakah itu ada BPN juga ikut serta di sana,” katanya.
Budiman mengungkapkan, persoalan PT BSA sebelumnya sudah pernah dibahas di tingkat Provinsi Lampung. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Persoalan itu pernah juga dibahas di provinsi, tapi tidak diselesaikan sehingga tidak ada kesepakatan antar kedua pihak. Sehingga nanti muncul lagi akibatnya. Masing-masing mempertahankan keyakinan dokumen yang mereka miliki,” ungkapnya.
Untuk itu, Budiman meminta Pemkab Lampung Tengah segera mengambil langkah mediasi dengan melibatkan BPN serta DPRD setempat.
Ia mengatakan DPRD Lampung juga siap membantu proses penyelesaian apabila persoalan tersebut harus ditangani di tingkat provinsi.
“Di provinsi nanti tinggal menunggu informasi data awal. Seandaikan harus diselesaikan di tingkat provinsi kami juga siap,” tegasnya.
Budiman berharap mediasi dapat menjadi jalan keluar agar konflik tidak terus berulang dan masyarakat maupun perusahaan dapat memperoleh kepastian atas persoalan lahan tersebut.
“Pesannya begitu, jalan temunya adalah mediasi. Berarti bisa saja selesai kalau itu dengan mediasi,” ujarnya.
Diketahui, konflik pengelolaan lahan perkebunan di tiga desa di Lampung Tengah, yakni Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, telah berlangsung sejak lama.
Persoalan tersebut kembali memanas setelah terjadi aksi pembakaran sejumlah fasilitas PT BSA di wilayah tersebut.(**)

