Tak Wajib Libur, Pemerintah Imbau WFH dan PJJ untuk Meriahkan Pesta Rakyat HUT RI ke-81
Jakarta,- DEMOKRATIS.ID – Suasana perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia belum berakhir. Pemerintah mengimbau perusahaan dan instansi memberikan fleksibilitas kepada karyawan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Dudung Abdurrachman. Menurutnya, kebijakan fleksibilitas kerja diberikan karena masyarakat masih berada dalam suasana perayaan kemerdekaan.
“Karena masih dalam suasana hari Kemerdekaan kan, jadi diharapkan diterapkan WFH,” kata Dudung.
Imbauan serupa disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Ia mengatakan, pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI.
Menurut Bima, fleksibilitas tersebut bukan berarti pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
“Jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan, dan juga yang lain memberikan kemudahan,” ujar Bima di Istana, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima mengatakan, kebijakan tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang belum sempat menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan dapat tetap merayakannya pada Selasa.
“Karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum melaksanakan pesta rakyat bisa melaksanakan besok,” katanya.
Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ
Tak hanya sektor perkantoran, dunia pendidikan di DKI Jakarta juga mendapat kebijakan khusus.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri dan swasta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II, Sarwoko, mengatakan surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta untuk menyelenggarakan PJJ.
Namun, pelaksanaan PJJ tetap harus memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran yang telah ditetapkan.
Pengelola sekolah juga diwajibkan melakukan pemantauan terhadap proses pembelajaran serta menyiapkan alternatif sistem belajar apabila terjadi kendala selama PJJ berlangsung.
Selain itu, sekolah diminta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan atau kepala bidang terkait apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Dengan demikian, 18 Agustus 2026 bukan ditetapkan sebagai hari libur tambahan. Pemerintah lebih menekankan fleksibilitas aktivitas kerja dan pembelajaran agar masyarakat memiliki ruang untuk melanjutkan rangkaian perayaan kemerdekaan tanpa mengabaikan kewajiban pekerjaan maupun pendidikan.(John)

