Nasional

DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA 2026

DEMOKRATIS.ID – Jakarta, – DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat yang diajukan Panitia Seleksi Komisi Yudisial.

“Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta sidang. Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab kompak “setuju”.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan, KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan 3 nama calon hakim ad hoc. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada 12–13 Agustus 2026.

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi III sepakat menyetujui seluruh nama yang diajukan.Berikut daftar 14 nama yang disetujui:

Kamar Pidana

1.Sudharmawatiningsih

2.Sugiyanto

3.Syamsul Arief

4.Dhifla Wiyani

Kamar Perdata

5. Nurmaningsih

6. Sobandi

Kamar Agama

7. Mamat Ruhimat

8. Musthofa

Kamar TUN Khusus Pajak

9. L.Y. Hari Sih Advianto

10. Maftuh Effendi

11. Yeheskiel Minggus T.

Hakim Ad Hoc

12. Edwin Partogi Pasaribu – Ad Hoc HAM

13. Roki Panjaitan – Ad Hoc HAM

14. Sudiyo – Ad Hoc Tipikor

“Perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu Komisi III DPR RI dalam melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Selanjutnya, ke-14 nama tersebut akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan dan dilantik sebagai hakim agung dan hakim ad hoc MA.(Antara/DMI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *