Kompak Maling! Ayah Potong Mesin, Anak Jual Hasilnya di Pesawaran
DEMOKRATIS.ID – Pesawaran – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) mesin traktor bajak sawah di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolsek Kedondong dalam rilis, Minggu (23/8/2026).
Identitas Tersangka:
1. H alias N, 45 tahun – Pelaku utama, warga Desa Padang Cermin Kec. Way Khilau
2. AZ alias Z, 24 tahun – Pelaku penadah, warga Desa Padang Cermin Kec. Way Khilau
Keduanya memiliki hubungan ayah dan anak.
Kronologi Kejadian:
Peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB di area persawahan Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Korban berinisial S, 43 tahun, melaporkan kehilangan 1 unit mesin diesel Kubota tipe STD85.
Modus pelaku dengan cara memotong baut pengunci mesin diesel menggunakan gergaji besi hingga terlepas dari sasis traktor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiel ditaksir Rp12.000.000,-
Proses Penangkapan:
Berbekal informasi akurat, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Joni Ismet, S.H., melakukan penangkapan terhadap H alias N di kediamannya pada Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 18.30 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan AZ alias Z yang berperan menampung dan menjual barang hasil curian.
Barang Bukti:
1 (satu) unit mesin diesel Kubota traktor bajak sawah tipe STD85 milik korban.
Keterangan Tambahan:
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan bersama 2 orang lainnya berinisial S dan M. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasal yang Disangkakan:
H alias N dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
AZ alias Z dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedondong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kedondong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana.


