Rekening Donasi untuk Demo 27 Agustus Diblokir, Warga: Kami Salah Apa? Jangan Asal Blokir!
DEMOKRATIS.ID – Jakarta – Warga Pati mendesak pihak bank BUMN dan kepolisian mengungkapkan alasan pemblokiran rekening yang mereka fungsikan untuk menyimpan donasi warga. Uang ini mereka kumpulkan untuk segala keperluan selama demo pada 27 Agustus 2026 mendatang.
Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istianto saat dihubungi awak media lewat telepon, Minggu (23/8/2026).
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Teguh Istianto saat memberikan keterangan terkait aksi yang akan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) mendatang di Depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026).
Harusnya dari bank yang menjelaskan. Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit,” tambah dia.
Teguh juga mendapat informasi dari media sosial bahwa ada pihak tertentu yang meminta rekening tersebut untuk diblokir. Menurut dia, harusnya pihak tersebut juga harus memberi penjelasan terkait alasan permintaannya.
“Harusnya yang minta blokir itu membuktikan, itu pelanggaran atau enggak. Kesalahannya apa? Bank juga harusnya bertanggung jawab,” ujar Teguh. Teguh merasa tindakan yang mereka terima ini adalah bentuk ketidakadilan. Sebab, mereka tak merasa melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Itu negara cara mainnya gimana? Ini negara hukum, ngapain seperti itu? Ini kalau kami mau protes ke siapa? Mau lapor ke mana? Ini yang berbuat APH (aparat penegak hukum)?” tutur dia. Adapun rekening atas nama Supriyono itu diblokir pada hari Jumat (21/8/2026), saat 10 warga Pati termasuk Supriyono dan Teguh tiba di Jakarta.
Di dalamnya, tersimpan uang senilai Rp 80 juta yang didonasikan warga untuk mendukung aksi penuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI. Sembari menunggu rekening tersebut dipulihkan, AMPB telah menginformasikan melalui Facebook terkait nomor rekening lain yang bisa digunakan warga untuk berdonasi. Teguh menegaskan, kejadian ini sangat mengganggu rencana aksi mereka. Namun hingga kini rencana aksi masih tetap berjalan.
“Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai,” ungkap dia. Sebelumnya, Teguh menyebutkan bahwa massa dari Pati akan ramai-ramai merapat pada tanggal 26 Agustus 2026. Sementara warga Pati yang sudah tiba di Jakarta beristirahat di rumah aman
Dalam demo kali ini, warga Pati membawa dua tuntutan, meliputi pengesahan RUU Perampasan Aset, dan hukuman mati untuk koruptor.
Selain warga Pati, seruan aksi juga digaungkan dari kelompok masyarakat lainnya yang akan ikut bergabung nantinya di lansir oleh Kompas.

