Nasional

Sindikat Cetak Uang Palsu Rp36 Miliar di Gudang Serpong Digerebek Polisi

DEMOKRATIS.ID – Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar. Uang palsu itu diproduksi sindikat di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dan rencananya akan diedarkan ke salah satu bank swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan sindikat ini beranggotakan empat orang berinisial N, S, D, dan AB.

“Motifnya murni ekonomi. Mereka mencari keuntungan instan dari selisih nilai tukar uang palsu dengan uang asli,” kata Viktor di Tangerang, Minggu (23/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 360.000 lembar uang palsu cetakan tahun 2016 itu rencananya disisipkan melalui jaringan khusus.

Salah satu sasarannya adalah mencampurkan atau menyisipkan uang palsu dengan uang asli di salah satu bank swasta.

“Modusnya dicampur antara uang asli dan palsu,” ujar Viktor.

Polisi memastikan uang palsu senilai Rp36 miliar itu belum sempat beredar ke masyarakat. Pengungkapan dilakukan sebelum proses distribusi berjalan.

Viktor menyebut para pelaku menghitung keuntungan dengan skema tiga banding satu.

Artinya, setiap tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli.

Dari empat pelaku, dua orang dipekerjakan sebagai pencetak. Keduanya merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan 2022.

Mereka direkrut melalui jaringan khusus karena memiliki keahlian teknis percetakan.

Penyidik juga mendalami peran AB yang diduga sebagai pengendali, pemesan, sekaligus pemodal utama.

AB disebut mendanai peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan jaringan pendanaan sindikat ini.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ancaman hukuman paling berat adalah pidana penjara 15 tahun,” tegas Viktor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *