HUKUM PERISTIWA

Usai 72 Orang Tersangka, Bareskrim Dalami Peran Korporasi Karhutla

Jakarta –DEMOKRATIS.ID  – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Dittipidter Bareskrim Polri akan mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan karhutla yang terjadi di sembilan provinsi. Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat perusahaan jika bukti cukup. Sasaran tidak hanya perusahaan terbuka Tbk, tetapi juga empat korporasi yang sebelumnya sempat disinggung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Di Tbk itu, sekali lagi, selama ada buktinya akan kami kejar korporasi,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 23/8/2026.

Menurut Irhamni, penegakan hukum karhutla tidak bisa hanya menyasar pelaksana di lapangan. Korporasi dinilai memiliki peran besar baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ia menekankan, penetapan tersangka baik terhadap individu maupun korporasi harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan memenuhi unsur hukum.

“Keterangan saksi bisa berubah karena banyak faktor, seperti ketakutan atau lupa. Maka alat bukti utama adalah scientific evidence,” tegas Irhamni.

Untuk memperkuat pembuktian, Dittipidter tidak hanya mengandalkan keterangan saksi atau tersangka. Penyidik juga akan menelusuri transaksi keuangan, dokumen perizinan, dan bukti petunjuk lain yang mengaitkan perusahaan dengan titik api.

“Kami dalami transaksi keuangan, bukti petunjuk, serta hal-hal lain yang mengaitkan keterlibatan pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari pegiat lingkungan. Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menilai penindakan ke korporasi merupakan kunci untuk memberi efek jera.

“Selama ini yang diproses hanya mandor atau buruh. Padahal keuntungan terbesar ada di perusahaan. Kalau korporasi tidak disentuh, karhutla akan terus berulang,” kata Zenzi saat dihubungi terpisah.

Data KLHK mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2026 luas lahan terbakar di 9 provinsi mencapai ribuan hektare. Sebagian besar titik api berada di area konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri.

Irhamni memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK, KLHK, dan pemda setempat untuk melengkapi bukti.

“Scientific crime investigation menjadi pegangan kami. Kami tidak ingin ada salah tangkap, baik untuk individu maupun korporasi,” pungkasnya.

Jika terbukti bersalah, korporasi dapat dijerat Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana dan denda maksimal Rp15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *