HUKUM PERISTIWA

Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana: “Ketok Palu” APBD Lamteng 2025 Masuk Babak Baru

DEMOKRATIS.ID – Lampung –Wacana pengembalian uang hasil dugaan suap pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah 2025 oleh sejumlah anggota DPRD mulai mengemuka di persidangan mantan Bupati Ardito Wijaya pekan lalu. Namun bagi pegiat hukum, langkah itu justru menjadi bumerang hukum, bukan jalan keluar.

Ketua Bidang Analisis Hukum FORMMASI, Bung Rochi, menegaskan pengembalian uang suap atau gratifikasi tidak menghapuskan unsur pidana. Justru sebaliknya, tindakan itu menguatkan bukti bahwa tindak pidana korupsi memang terjadi.

“Pengembalian uang hasil suap kerap dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Wacana ‘uang sudah dikembalikan, maka perkara selesai’ adalah kekeliruan fatal dalam memahami asas hukum pidana di Indonesia,” tegas Bung Rochi, Minggu (13/9/2026).

Pengembalian Bukan Alasan Hapus Pidana

Bung Rochi merujuk Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebut pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3.

“Delik korupsi bersifat formal. Tindak pidana telah selesai sempurna saat uang atau janji diterima penyelenggara negara. Mengembalikan uang di kemudian hari hanyalah tindakan pasca-kejahatan. Paling jauh hanya jadi hal meringankan, bukan menghapus pidana,” jelasnya.

Jika informasi pengembalian dana oleh anggota DPRD Lamteng benar, kata dia, maka hal itu secara langsung melegitimasi fakta persidangan bahwa 50 anggota dan pimpinan DPRD menerima suap mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah sesuai posisi.

3 Implikasi Hukum Pengembalian Uang

Dari kacamata hukum pidana, FORMMASI melihat ada 3 implikasi krusial dari pengembalian uang oleh penerima suap ke penyidik:

Pertama, pengakuan de facto atas aliran dana. “Seseorang tidak mungkin mengembalikan uang yang tidak pernah ada di kuasanya. Ini pengakuan materiil transaksi terjadi.”

Kedua, konfirmasi niat jahat atau mens rea. “Mengembalikan setelah ada proses hukum mengindikasikan saat penerimaan awal pelaku punya kehendak dan kesadaran menerima dana tersebut.”

Ketiga, menjadi alat bukti petunjuk. “Penyerahan uang suap menjadi _circumstantial evidence_ yang sangat solid untuk merangkai skema kejahatan secara utuh sesuai Pasal 184 KUHAP.”

Cegah Moral Hazard

Dalam konteks “ketok palu” APBD Lamteng 2025, Bung Rochi menilai pengembalian uang melengkapi puzzle JPU bahwa praktik suap dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan sistematis.

“Penegakan hukum yang konsisten menindak penerima suap meski uang dikembalikan penting untuk mencegah _moral hazard_. Kalau mengembalikan dianggap hapus pidana, pejabat akan merasa aman: kalau tidak ketangkap dinikmati, kalau ketangkap tinggal kembalikan,” ujarnya.

Ia juga membedakan antara menolak/melaporkan suap sesuai Pasal 12B UU Tipikor dalam 30 hari kerja, dengan mengembalikan setelah kasus ditangani aparat. “Menolak sejak awal membuktikan tidak ada _mens rea_. Mengembalikan saat penyidikan adalah bentuk pengakuan perbuatan sudah tuntas dilakukan.”

FORMMASI menegaskan, dugaan pengembalian uang suap oleh oknum DPRD Lampung Tengah wajib dipandang sebagai bukti penguat, bukan alasan pemaaf maupun pembenar.

“Penegakan hukum berfokus pada saat perbuatan dilakukan. Pengembalian barang bukti tidak mengubah sejarah bahwa kejahatan telah terjadi. Setiap aktor harus bertanggung jawab demi tegaknya keadilan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *