DPO Senpi Rakitan Ditangkap di Bekasi, Ngaku Curi 100 Motor Sejak 2018
DEMOKRATIS.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (24), warga Jabung, Lampung Timur yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak.
SA ditangkap bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang-Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (01/09/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, penangkapan SA merupakan pengembangan kasus pengiriman senpi rakitan yang digagalkan pada Senin (06/07/2026) lalu.
Saat itu petugas di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin terhadap mobil Toyota Avanza hitam BE 1057 NK yang dikemudikan RS. Dari dalam tas ransel di kendaraan tersebut, ditemukan satu pucuk senpi diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
“Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui bahwa senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni adalah miliknya dan dirinya yang memerintahkan pengiriman tersebut,” ujar Fransiskus dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Saat penangkapan di Bekasi, polisi menemukan barang bukti satu pucuk senpi diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga untuk mencuri sepeda motor, yakni dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.
Selain SA, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial H yang merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Polsek Cikarang Selatan. H kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, SA mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak tahun 2018. Ia bahkan mengklaim mampu mencuri hingga tiga unit motor dalam sehari dan telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor yang dijual ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni YY sebagai penerima paket senpi dan SA sebagai pemilik sekaligus yang memerintahkan pengiriman. Total barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk senpi rakitan dan enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

