Nasional

KPK Geledah BPN Mojokerto, Sita Rp106,3 Miliar Kasus Suap HGB Summarecon

Jakarta, DEMOKRATIS ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik untuk mendukung proses penyidikan.

“Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Budi belum membeberkan secara rinci keterkaitan Kantor BPN Mojokerto dengan perkara dugaan suap pengurusan tanah yang menjerat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama sejumlah tersangka lainnya.

Ia menyebut proses penggeledahan masih berlangsung sehingga informasi mengenai barang bukti maupun hasil kegiatan tersebut belum disampaikan.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi.

KPK Usut Dugaan Suap dan Jual-Beli Jabatan

Kasus tersebut bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi sebelumnya mengatakan dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan layanan pertanahan, tetapi juga diduga berhubungan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan kementerian.

“Kami juga mendalami dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1.Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2.Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3.Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4.Arif Sugiyanto (ARF);
5.Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6.Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7.Erwin (ERW);
8.Muhammad Fakhry (MF).
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menyita uang senilai Rp106,3 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Nilai sitaan tersebut disebut menjadi salah satu temuan terbesar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Penyidik masih melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan untuk mengungkap aliran uang serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *