Nasional

Bupati Gowa Tersangka: Sitti Husniah Talenrang Terjerat Dugaan Korupsi Perizinan

DEMOKRATIS.ID,- GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan.

Status tersangka itu ditetapkan Kortas Tipidkor Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Penyidik sebelumnya telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan pungutan dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kortas Tipidkor sebelumnya menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin, 21 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga menetapkan seorang berinisial HA sebagai tersangka. HA disebut sebagai salah satu orang yang dekat dengan Husniah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan pungutan pengurusan PBG antara lain berkaitan dengan jumlah unit rumah. Besarannya disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.

Status hukum Husniah muncul setelah berbulan-bulan menjadi sorotan politik di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Pansus antara lain menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan sejumlah persoalan lain yang melibatkan pemerintahan Husniah.

Nama Muhammad Basri Kajang atau Basri Kajang alias BK juga beberapa kali muncul dalam persidangan Pansus.

Basri disebut sebagai konsultan politik Husniah. Pansus DPRD Gowa bahkan pernah memanggil Basri untuk memberikan keterangan.

Sejumlah media lokal juga memberitakan kesaksian dalam sidang Pansus terkait kedekatan Husniah dan Basri. Namun, berbagai tudingan mengenai hubungan pribadi keduanya tetap merupakan materi dugaan dan kesaksian dalam forum politik tersebut.

Karena itu, tudingan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sorotan terhadap hubungan keduanya sebelumnya juga ramai di media sosial. Sebagian warganet menyatakan dukungan kepada Husniah dan menggambarkannya sebagai sosok yang tetap tegar menghadapi berbagai persoalan.

Di tengah polemik tersebut, unggahan mantan istri Basri Kajang, Shofiana Syam jadi sorotan. Dalam unggahan di akun Facebook miliknya, Shofiana menulis kalimat:

“Tidak semua masalah yg dihadapi itu Ujian, terkadang itu adalah hukuman atau teguran dari Allah.”

Beberapa warganet meminta Shofiana Syam bersabar.

“Hukuman untuknya baru saja dimulai Bu…tenang bu…tonton saja sambil sruput kopi,” tulis Dede Kurnia yang diberi emoji jempol oleh Shofiana Syam.

Kini, perkara Husniah memasuki ranah hukum pidana. Penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri menjadi proses hukum tersendiri yang harus dibedakan dari polemik politik dan materi Pansus DPRD Gowa.

Penyidikan masih berjalan. Setiap dugaan dalam perkara tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *