Lampung Tengah

PUNGUTAN Rp2.000 PER MOTOR DI SMAN 1 BANGUN REJO DIDUGA PUNGLI AKAN DILAPORKAN KE DINAS PENDIDIKAN DAN KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG TENGAH

 

DEMOKRATIS.id- BANGUN REJO Lampung Tengah Keprihatinan sekaligus kemarahan kini melanda kalangan orang tua murid di lingkungan SMA Negeri 1 Bangun Rejo. Hal ini bermula dari adanya pungutan biaya parkir sebesar Rp2.000 (Dua Ribu Rupiah) dari setiap siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pungutan ini dikelola oleh Ketua Komite Sekolah, Bapak Supri, bekerja sama dengan pihak sekolah, dan ternyata sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Selasa (06/10/2026)

 

Setiap harinya, tercatat sekitar 700 unit sepeda motor diparkir di lahan yang disediakan tersebut. Jika dihitung secara rinci, jumlah yang dipungut setiap harinya adalah:

 

700 kendaraan × Rp2.000 = Rp1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) PER HARI

 

Jika dikalikan jumlah hari efektif bersekolah dalam satu bulan, angkanya menjadi belasan juta rupiah setiap bulannya dan ini diterus selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan perizinan, tanpa transparansi penggunaannya, dan tanpa bukti setoran yang sah.

 

Yang menjadi pertanyaan besar sekaligus dugaan kuat dari masyarakat adalah: pungutan ini termasuk dalam kategori PUNGUTAN LIAR atau PUNGLI. Pasalnya, tidak ada peraturan resmi, tidak ada keputusan rapat orang tua, tidak ada izin dari instansi berwenang, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada wali murid. Uang dipungut begitu saja setiap hari, tanpa kuitansi, tanpa catatan terbuka seolah-olah itu adalah hak yang sah.

 

Pungutan liar atau pungli adalah perbuatan yang dilarang keras oleh negara yaitu setiap pemungutan uang yang tidak didasari peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara sepihak, yang membebani masyarakat, dan yang hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Apa yang terjadi di SMA Negeri 1 Bangun Rejo ini sangat memenuhi unsur-unsur tersebut: dipungut secara rutin, jumlahnya besar, tidak ada dasar hukum, tidak ada laporan, dan terus berlangsung lama.

 

Belum lagi dampak yang jauh lebih mengkhawatirkan: adanya tempat parkir ini membebani sekaligus mendorong siswa yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah. Padahal mayoritas belum cukup usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anak-anak dipaksa mengendarai motor ke jalan raya berisiko tinggi kecelakaan, melanggar aturan lalu lintas — semata-mata demi memenuhi kebiasaan yang didorong oleh adanya fasilitas parkir berbayar ini.

 

Karena hal-hal di atas, masyarakat dan orang tua murid sepakat untuk mengajukan laporan resmi kepada pihak berwenang, yaitu:

 

– Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah untuk meninjau kebijakan sekolah dan memastikan tidak ada pungutan yang melanggar aturan;

– Kejaksaan Tinggi Kabupaten Lampung Tengah untuk menindaklanjuti dugaan adanya praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat menuntut:

1. Dihentikannya segera pungutan biaya parkir Rp2.000 per motor tersebut;

2. Dipertanggungjawabkannya seluruh uang yang telah dipungut sejak awal berjalannya hal ini;

3. Adanya pengawasan ketat agar tidak ada lagi pungutan-pungutan yang tidak sah di lingkungan sekolah;

4. Diberikannya pemahaman kepada pihak komite maupun sekolah bahwa pungutan tanpa dasar hukum adalah perbuatan yang salah, dapat dikenakan sanksi, dan tidak boleh dibiarkan berlanjut.

 

Sekolah adalah tempat mendidik kejujuran, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap hukum. Tidak sepatutnya di lingkungannya sendiri terjadi praktik pemungutan yang membebani orang tua tanpa kejelasan. Semoga pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini, menegakkan keadilan, dan melindungi masyarakat dari pungutan liar yang meresahkan.(Iron Guna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *